Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (net)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut kembali kebijakan pelarangan bagi ASN di lingkungan Kemendagri tentang pemakaian jilbab. Sikap ini pun diapresiasi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, pelarangan menjulurkan jilbab merupakan bentuk kebijakan yang tidak pancasilais.
“Syukurlah Kemendagri segera mencabut kebijakan pelarangan menjulurkan Jilbab. Tergambar jelas pelarangan tersebut dilatarbelakangi mindset stigmatisasi terhadap Muslimah yg berjilbab panjang. Kebijakan yg sama sekali tak Pancasilais,” kata Dahnil, dalam laman Twitternya yang dkutip MONITOR, Sabtu (15/12).
Mengenai aturan tersebut, Dahnil memahami mindset Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap penggunaan jilbab panjang bagi ASN seperti menstigmatisasi simbol tersebut dengan hal-hal berbau radikal.
“Aturan Jilbab ASN menunjukkan mindset Mendagri terkait dengan Jilbab Panjang. Stigma yang dibangun dikepala bahwa itu jilbab kaum Islam Radikal dll. Stigma-stigma ini yang selama ini selalu mereka bangun, bicara kebhinekaan namun anti kebhinekaan,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Pengamat komunikasi politik dari The London School of Public Relations (LSPR Communication…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kematian seorang anak bernama Raya di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi menjalin kerja sama dengan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi berbagai kritik publik terkait tunjangan perumahan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menerima audiensi Wakil Kepala…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer…