Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (net)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut kembali kebijakan pelarangan bagi ASN di lingkungan Kemendagri tentang pemakaian jilbab. Sikap ini pun diapresiasi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, pelarangan menjulurkan jilbab merupakan bentuk kebijakan yang tidak pancasilais.
“Syukurlah Kemendagri segera mencabut kebijakan pelarangan menjulurkan Jilbab. Tergambar jelas pelarangan tersebut dilatarbelakangi mindset stigmatisasi terhadap Muslimah yg berjilbab panjang. Kebijakan yg sama sekali tak Pancasilais,” kata Dahnil, dalam laman Twitternya yang dkutip MONITOR, Sabtu (15/12).
Mengenai aturan tersebut, Dahnil memahami mindset Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap penggunaan jilbab panjang bagi ASN seperti menstigmatisasi simbol tersebut dengan hal-hal berbau radikal.
“Aturan Jilbab ASN menunjukkan mindset Mendagri terkait dengan Jilbab Panjang. Stigma yang dibangun dikepala bahwa itu jilbab kaum Islam Radikal dll. Stigma-stigma ini yang selama ini selalu mereka bangun, bicara kebhinekaan namun anti kebhinekaan,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 1,079 juta hektare kawasan konservasi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan komitmen dan keseriusannya dalam mengambangkan pesantren ramah…
MONITOR, Manado - Civitas akademika Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado dan Institut Agama Kristen…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto meninjau Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat)…
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa penentuan calon Direktur Jenderal…