Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (net)
MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut kembali kebijakan pelarangan bagi ASN di lingkungan Kemendagri tentang pemakaian jilbab. Sikap ini pun diapresiasi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, pelarangan menjulurkan jilbab merupakan bentuk kebijakan yang tidak pancasilais.
“Syukurlah Kemendagri segera mencabut kebijakan pelarangan menjulurkan Jilbab. Tergambar jelas pelarangan tersebut dilatarbelakangi mindset stigmatisasi terhadap Muslimah yg berjilbab panjang. Kebijakan yg sama sekali tak Pancasilais,” kata Dahnil, dalam laman Twitternya yang dkutip MONITOR, Sabtu (15/12).
Mengenai aturan tersebut, Dahnil memahami mindset Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap penggunaan jilbab panjang bagi ASN seperti menstigmatisasi simbol tersebut dengan hal-hal berbau radikal.
“Aturan Jilbab ASN menunjukkan mindset Mendagri terkait dengan Jilbab Panjang. Stigma yang dibangun dikepala bahwa itu jilbab kaum Islam Radikal dll. Stigma-stigma ini yang selama ini selalu mereka bangun, bicara kebhinekaan namun anti kebhinekaan,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menghadiri Akad Massal 50.030 Unit Kredit Perumahan Rakyat (KPR)…
MONITOR, Lumajang - Upaya mewujudkan kedaulatan pangan nasional dinilai mustahil tercapai tanpa keselarasan kebijakan antara…
MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) memperkenalkan kitab Ad Durrul Aniq dalam kegiatan Bimbingan Teknis…
MONITOR, Wajo - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong pengenalan dan penguatan kembali ilmu falak kepada generasi…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama di Papua diwarnai kegiatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong percepatan transformasi digital sebagai fondasi penguatan daya…