MONITOR, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri akhirnya mencabut kembali kebijakan pelarangan bagi ASN di lingkungan Kemendagri tentang pemakaian jilbab. Sikap ini pun diapresiasi Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dahnil menilai, pelarangan menjulurkan jilbab merupakan bentuk kebijakan yang tidak pancasilais.
“Syukurlah Kemendagri segera mencabut kebijakan pelarangan menjulurkan Jilbab. Tergambar jelas pelarangan tersebut dilatarbelakangi mindset stigmatisasi terhadap Muslimah yg berjilbab panjang. Kebijakan yg sama sekali tak Pancasilais,” kata Dahnil, dalam laman Twitternya yang dkutip MONITOR, Sabtu (15/12).
Mengenai aturan tersebut, Dahnil memahami mindset Mendagri Tjahjo Kumolo terhadap penggunaan jilbab panjang bagi ASN seperti menstigmatisasi simbol tersebut dengan hal-hal berbau radikal.
“Aturan Jilbab ASN menunjukkan mindset Mendagri terkait dengan Jilbab Panjang. Stigma yang dibangun dikepala bahwa itu jilbab kaum Islam Radikal dll. Stigma-stigma ini yang selama ini selalu mereka bangun, bicara kebhinekaan namun anti kebhinekaan,” tuturnya.
MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…
MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…
MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…