Rabu, 24 April, 2024

Fraksi Gerindra Ngotot Dorong Revisi UU ASN

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra Moh Nizar Zahro menegaskan jika partai dan fraksinya tetap konsisten mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan honorer K2 melalui revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ia juga menilai terbitnya PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) justru tidak menunjukkan keberpihakan.

“Hal itu bisa dilihat dari sejumlah pasal dalam PP PPPK, mulai dari proses penerimaan, seleksi, masa kontrak, dan ironisnya kapan saja bisa di-PHK. Karena itu dalam rapat terakhir komisi X dengan Mendikbud Muhadjir Effendi, fraksi Gerindra tetap mendorong revisi UU ASN,” kata Nizar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/12).

“Fraksi Partai Gerindra sudah menyampaikan pendapat tetap tidak setuju memakai sistem PPPK. Jalan keluarnya adalah Revisi PP 48 tahun 2018 atau tetap revisi UU ASN,” tambahnya.

- Advertisement -

Nizar menegaskan, bagaimanapun pengabdian honorer K2 selama belasan bahkan puluhan tahun harus dihargai pemerintah dengan adanya pengangkatan menjadi ASN. Terlebih pengangkatan itu, sambung dia, masuk dalam janji politik Presiden Joko Widodo ketika kampanye Pilpres 2014.

“Keinginan Gerindra, honorer K2 tetap harus diangkat jadi ASN tanpa batasan umur maksimal 35 tahun dan tanpa tes,” pungkas legisator asal Madura ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER