Sabtu, 27 April, 2024

Tiga Menteri Sepakat Terapkan Pendidikan Antikorupsi

MONITOR, Jakarta – Komitmen bersama dari segenap lembaga untuk memerangi dan memberantas korupsi di negeri ini kembali ditunjukkan oleh pemerintah.

Sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani Komitmen Implementasi Pendidikan Antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi, Selasa (11/12) kemarin, di Jakarta.

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama para Menteri Kabinet Kerja yang hadir di antaranya Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Mohamad Nasir, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Penandatanganan komitmen ini dilaksanakan pada rangkaian acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pendidikan Antikorupsi yang dilaksanakan sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi dengan mendorong diimplementasikannya pendidikan antikorupsi di setiap jenjang.

- Advertisement -

Implementasi tersebut diwujudkan dengan lahirnya kebijakan dari setiap kementerian terkait insersi pendidikan antikorupsi pada kurikulum pendidikan di Indonesia.

Inisiasi untuk turut serta berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi telah diupayakan di lingkungan Kementerian Ristekdikti. Menristekdikti menyebutkan pihaknya selalu meminta pendampingan dalam mengelola keuangan negara.

“Sistemnya sudah kita bangun. Setiap PTN misalnya, dalam laporannya harus selalu terintegrasi dalam evaluasi dan monitoring. Kita juga menyusun E-budget untuk menghindari pertemuan antara penyusun dan pengguna yang berpotensi problem,” ujar Nasir.

Menristekdikti menilai adanya Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) di perguruan tinggi belumlah cukup. Pembelajaran antikorupsi kedepannya akan direncanakan masuk ke dalam MKDU (mata kuliah dasar umum).

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER