Jumat, 26 April, 2024

Prabowo Dilaporkan ke Dewan Pers

MONITOR, Jakarta – Pernyataan calon presiden (capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto, terhadap peran media dalam melihat aksi 212 di lapangan Monas, Jakarta Pusat, beberapa minggu lalu berbuntut panjang.

Sejumlah elemen menilai pernyataan Prabowo mengancam kebebasan pers dan independensi redaksi dengan mengancam pers karena pemberitaan yang tidak sesuai dengan seleranya.

Atas hal tersebut, Rumah Gerakan 98 melaporkan Ketua Umum Partai Gerindra itu ke Dewan Pers.

“Apa yang dilakukan Prabowo merupakan bentuk intervensi karena media memiliki kebijakan dalam menempatkan pemberitaan,” ungkap Ketua Umum Rumah Gerakan 98 Benard AM Haloho di Gedung Dewan Pers, kepada MONITOR, Selasa (11/12).

- Advertisement -
Rumah Gerakan 96 melaporkan Prabowo Subianto ke dewan pers

Menurut Benard, sebagai capres tidak memahami fungsi dan kebebasan pers dan Prabowo cenderung memaksakan kehendak dan emosional.

“Sikap yang ditunjukkan Prabowo bukanlah sikap yang patut untuk seorang pemimpin,” tukasnya.

Benard pun menyebut, kemarahan Prabowo kepada media akan sangat membahayakan kebebasan pers jika terpilih menjadi presiden.

“Wartawan memiliki peran penting sejak awal republik ini berdiri, jadi sudah sewajarnya independen,” jelasnya.

Rumah Gerakan 98 pun mengeluarkan pernyataan sikapnya.

1. Rumah Gerakan 98 mendukung dan mengawal kebebasan pers Indonesia yang Objektif, Independen dan Professional.
2. Mengancam tindakan intimidasi terhadap insan pers karena mengancam demokrasi dan termasuk pelanggaran Ham.
3. Tolak capres pelanggar HAM.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER