POLITIK

Hak Pilih “Orang Gila” Diprotes, Ini Penjelasan KPU

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memfasilitasi hak pilih bagi penyandang disabilitas mental di Pemilu 2019. Meski demikian, KPU menyadari banyak pihak-pihak yang akan menentang kebijakannya itu sebagaimana hak masyarakat normal.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Pram, demikian panggilannya, menilai penolakan tersebut didasari atas kecurigaan segelintir pendukung paslon tertentu.

“Saya tahu di luar sana masih ada yang tidak setuju dengan rencana KPU mendata pemilih dengan gangguan jiwa dan/atau ingatan. Dan saya merasa hal ini sepenuhnya dilatari kecurigaan para pendukung fanatik kedua kubu, bahwa pemilih seperti itu akan diarahkan (oleh petugas KPU) untuk memenangkan Paslon lawan,” ujar Pram, dalam pernyataan tertulisnya di laman Facebook, Senin (3/12).

Pram menjelaskan, pertama, dalam Putusan MK No. 135/2015 sudah dinyatakan bahwa gangguan jiwa/ingatan itu dari sisi waktu/durasi dapat dibedakan menjadi dua, yakni permanen/kronis dan non-permanen/episodik. Sementara dari sisi kualitas dapat dibedakan menjadi tiga yaitu ringan, sedang, dan berat.

Kemudian dikatakan Pram, dalam Putusan MK itu juga sudah diuraikan bahwa gila hanya salah satu jenis dari abnormalitas mental. Jenis yang lain ada banyak, misalnya stress, depresi, cemas, paranoid, latah, fobia, dan fikiran buruk.

“Nah, jenis-jenid gangguan ini lah yang tidak banyak dipahami orang. Padahal masing-masing tentu memiliki perbedaan tingkat pemulihan, baik dari sisi kecepatan maupun kualitasnya,” terangnya.

Kedua, lanjut Pram, perlu juga dijelaskan bahwa pendataan pemilih itu dilakukan dengan tiga cara, pertama, mendatangi dari rumah ke rumah. Ditanyakan berapa anggota keluarga yang sudah punya hak pilih, apa jenis kelaminnya, bla.. bla… bla, dan adakah yang penyandang disabilitas. Kalau ada, jenis disabilitasnya apa; Kedua, menerima laporan langsung dari masyarakat, yang merasa belum terdaftar, atau sudah terdaftar tapi ada data (nama, tanggal lahir, alamat, dll) yang salah; Ketiga, meminta data penghuni panti sosial, Lapas, Rutan, dan sejenisnya, lalu nama-nama itu dikroscek sesuai alamat tinggalnya.

“Dari sini sudah kelihatan, bahwa KPU tidak mendata orang gila yang di jalan-jalan. Karena memang bukan begitu prosedur kerjanya. Lagi pula, dalam Putusan MK juga sudah dinyatakan bahwa orang dengan psikosa (gila) yang berciri-ciri hidup menggelandang, makan sembarangan, bersifat asosial, bahkan tidak menyadari keberadaan dirinya sendiri, telah pasti, dengan penalaran yang wajar, tidak akan didaftar sebagai pemilih,” terangnya.

Recent Posts

Ekspor Ikan Natuna Tembus 1,2 Miliar Rupiah, Karantina Kepri: Semua Dalam Keadaan Sehat

MONITOR, Natuna - Sektor perikanan Natuna terus menorehkan prestasi yang membanggakan. Sebanyak 11.735 ekor ikan…

7 jam yang lalu

Dahnil Anzar Tegaskan Komitmennya untuk Perbaikan Radikal Tata Kelola Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri urusan haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan komitmennya untuk melakukan perbaikan radikal…

10 jam yang lalu

Jasa Marga Ajak Pengguna Jalan Gunakan Aplikasi Travoy sebagai Asisten Digital Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengajak pengguna jalan tol untuk mengoptimalkan Aplikasi Travoy…

10 jam yang lalu

Jemaah Haji Indonesia Diimbau Lakukan Pembayaran Dam melalui Jalur Resmi Saudi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembayaran dam…

1 hari yang lalu

Kemnaker Siapkan Pelatihan Berbasis AI bagi 3.100 Pemuda di Padang

MONITOR, Padang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan pelatihan berbasis AI…

2 hari yang lalu

Kementan Dukung BUMN Bangun Farm GPS Broiler di Malang, Industri Perunggasan Nasional Makin Kuat

MONITOR, Malang — Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus…

3 hari yang lalu