Jumat, 29 Maret, 2024

Marak OTT KPK, Cermin Kepala Daerah yang Tersandera “Pamrih” Partai

MONITOR, Jakarta – Berhasil menjadi kepala daerah, bukan berarti tak ada “beban” yang harus dipikul. Diusung oleh satu atau beberapa partai politik sebagai kendaraan untuk meraih tujuan atau memenangkan kontes pemilihan kepala daerah, tentu akan ada harga yang harus dibayar di kemudian hari ketika berhasil menjadi pemenang.

Banyaknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap para kepala daerah, menjadi gambaran bahwa mereka yang menjadi “raja kecil” di suatu daerah sebenarnya tersandera oleh kepentingan dan “todongan” partai politik pengusungnya, walalupun tak semua kasus atau kepala daerah mengalami hal yang sama.

Seperti yang baru-baru ini terjadi pada Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi. Pria yang sudah menjabat sebagai Bupati selama 2,5 tahun ini di OTT oleh KPK. Ia mengakui bahwa perbuatannya memerintahkan dan menerima sejumlah uang suap dan gratifikasi sebagai kesalahan.

“Saya salah dan saya bertanggungjawab untuk itu. Jadi sebelum disidang di akhirat, saya disidang di dunia dulu, ya mengurangi dosa,” kata Tasdi seusai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 28 November 2018.

- Advertisement -

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas OTT yang dilakukan kepadanya. “Kita terima kasih pada KPK. Berkat kejadian ini, kita di-rem. Jadi saya berterima kasih,” ujarnya. Tasdi berdalih bahwa upaya KPK menyeretnya saat ini bisa membuatnya belajar untuk tidak melakukan kesalahan serupa di masa mendatang.

Dalam kasus ini, Tasdi mengklaim bahwa dia tidak menikmati uang suap maupun gratifikasi. Semua upaya yang dilakukan demi mewujudkan janji politiknya untuk partainya bernaung. Tasdi mengatakan, praktik suap dan gratifikasi yang dia terima tidak untuk keperluan pribadinya.

Semua dilakukan untuk kepentingan daerah dan kepentingan partai. Menurutnya, hal itu adalah risiko ketika kepala daerah merangkap sebagai ketua partai di tingkat daerah.

“Sampai hari ini, saya tidak menikmati uang dari manapun, termasuk (uang iuran) dari Pak Utut, Pak Ganjar dan lainnya. Kita terima kasih KPK karena direm,” tambahnya. “Saya berterimakasih pada KPK, saya apresiasi. Kalau tidak ada KPK, praktek ini akan jalan terus,” pungkasnya.

Ironisnya, kasus Tasdi tak hanya melibatkan dirinya seorang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Purbalingga, Muhammad Najib dihadirkan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi itu. Najib membeberkan sejumlah fakta menarik dalam sidang tersebut. Ia mengaku, beberapa kali dimintai untuk menyetor uang kepada Tasdi.

Bahkan, Najib mengaku sampai menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai kepala dinas sebagai jaminan di bank. Keterangan itu disampaikan di dalam sidang yang dipimpin hakim Antonius Widjantono.

Selain Najib, saksi lain yang dihadirkan antara lain Hadi Iswanto selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Purbalingga, dan mantan anggota DPRD Purbalingga fraksi PDI-P Nur Said. “Saya pernah dimintai uang, itu dua kali setelah saya dilantik jadi kepala dinas,” ujar Najib.

Uang pertama, kata dia, diserahkan sebesar Rp 2,5 juta pada Maret 2018. Sementara uang kedua sebesar Rp 50 juta pada April 2018. Dia mengungkapkan, uang Rp 2,5 juta diminta Tasdi melalui Kepala Dinas PUPR Purbalingga, untuk membantu kegiatan rapat partai PDI-P di Rumah Joglo.

“Rp 2,5 juta ini uang pribadi saya. Waktu itu bilangnya Rp 10 juta tapi dibagi empat, dan saya diberi jatah dana Rp 2,5 juta. Penyerahan uang saat ada kegiatan parpol,” kata dia. “Kegiatan partai. Tim sukses untuk pemenangan Pak Ganjar-Yasin, di pilgub lalu,” kata dia.

Kemudian, uang Rp 50 juta juga diberikan pada April 2018. Kala itu, Tasdi meminta agar menyediakan uang untuk dibelikan mobil operasional. “Minta awal Rp 100 juta. Tapi, saya sanggupnya Rp 50 juta, itupun saya ajukan SK ke bank,” kata dia.

Setelah cair, langsung diberikan ke Bupati melalui ajudan. Najib mengatakan, pemberian uang itu adalah dari rekening pribadi atas upaya menggadaikan SK pengangkatan sebagai kepala dinas.

“Ini uang saya pribadi. Jaminan SK kepala dinas saya di bank. Saya bingung karena Prio (kepala Dinas PUPR) berkali-kali telpon saya agar memberikan uang. Tasdi juga atasan kami,” ucap dia. “Saya tidak berharap uang itu kembali. Uang untuk apa tidak tahu. Yang saya tahu untuk mobil operasional lain,” ujar dia.

Upaya menggadaikan SK juga ternyata dilakukan Kepala Dinas Penanaman Modal Satya Giri, dalam keterangan yang dibacakan jaksa KPK. Giri menyerahkan uang Rp 2,5 juta. Setelah dilantik sebagai kepala dinas, Giri juga memberi uang Rp 50 juta. “Uang Rp 50 juta berasal dari pinjaman bank,” ucap jaksa KPK.

Tasdi sendiri tidak keberatan atas keterangan saksi yang dihadirkan. Seusai sidang, dia mengaku bahwa uang dari bawahannya bukan untuk dirinya, melainkan untuk membeli mobil operasional partainya bernaung, PDI-P.

“Jadi bukan untuk saya, uang Rp 50 juga dari Pak Najib, Pak Giri itu untuk belimobil operasional DPC,” ucap mantan Kepala DPC PDI-P Purbalingga ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER