Selasa, 19 Maret, 2024

PTSP Bantah Keluarkan IMB untuk Pulau Reklamasi

MONITOR, Jakarta – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov DKI Jakarta, Edy Junaedi, meradang. Menyusul kabar bahwa instansi yang dipimpinnya telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau reklamasi, khususnya pulau C dan D.

“Gak bener tuh kabar, PTST tak pernah mengeluarkan izin apapun untuk pulau reklamasi,” ujar Edy melalui selulernya, Senin (26/11).

Kabar yang menyebutkan PTSP telah mengeluarkan IMB untuk pulau reklamasi mencuat sejak kamis tanggal 22 November 2018 lalu. Kabarnya IMB tersebut diberikan melalui PT Agung Sedayu Group.

Waktu itu, Edy menolak untuk dihubungi dengan alasan sedang sakit, dirinya pun meminta agar awak media menghargainya.

- Advertisement -

“Maaf saya sedang kurang sehat. Terima kasih, tolong saling menghargai,” tulis Edy melalui saluran Whatsapp, Minggu (25/11).

Dalam waktu yang bersamaan, terungkap jika Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2018 yang mengatur soal pulau palsu hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Dalam pergubnya, Anis mengeluarkan ketetapan bahwa pulau palsu reklamasi akan dikuasai pemprov DKI Jakarta dan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jakarta Propertindo (Jakpro) sebagai pengelola semua hasil reklamasi atau pulau palsu dan bangunan di atasnya.

Dalam Pergub tentang pengelolaan hasil reklamasi terebut diatur bahwa tanah hasil reklamasi yang dimaksud yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G akan dikeloal penuh oleh Jakpro selama 10 tahun.

Kondisi nyata tanah pulau palsu hasil reklamasi di tiga pulau palsu itu, Pulau C dan D dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup.

Sementara Pulau G dibangun PT Agung Podomoro Land melalui PT Kencana Unggul Sukses, pemilik anak perusahaan PT Muara Wisesa Samudra. Begitu pula di Pulau D telah berdiri dengan sejumlah bangunan yang sudah jadi dan pengembangnya juga telah mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB).

Lantas seperti apa mekanisme penguasaan pulau reklamasi tersebut, apakah DPM-PTSP bakal memulainya dengan mencabut sejumlah ratusan spanduk segel di pulau buatan itu dan kemudian kembali mengeluarkan IMB kepada PT Jakpro sebagai penguasa tunggal di pulau tersebut.

Edy pun belum bisa menjelaskan, dia meminta agar awak media menunggu penjelasan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyebut dalam waktu dekat ini bakal ada penjelasan teknis dari Anies Baswedan.

“Nanti pak gubernur akan jelaskan secara utuh mas, ditunggu saja dalam 1-2 hari,” tutupnya.

Sebelumnya dikabarkan, PT Agung Sedayu Group disebut telah mengantongi IMB pada tanggal 22 November 2018 dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemprov DKI Jakarta.

IMB tersebut dikeluarkan karena telah memiliki HGB dan HPL, dan diatas pulau imitasi tersebut sudah berdiri ratusan bangunan. Sehingga jika tidak dimanfaatkan, maka bangunan itu akan mubazir.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER