Kamis, 25 April, 2024

Tak Seuai Aturan, Anies Tolak Pemberlakukan ERP Bagi Motor

MONITOR, Jakarta – Lantaran tak ingin melanggar aturan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menolak rencana pemberlakuan tarif bagi sepeda motor dalam program electronic road pricing (ERP).

Menurut mantan Mendikbud tersebut, regulasi saat ini hanya mengatur ERP diberlakukan untuk mobil. “Kalau undang-undangnya bilang ERP untuk kendaraan kecuali kendaraan roda dua, ya masa kita melanggar,” kata Anies Sentul, Jawa Barat, Sabtu 24 November 2018.

Dia menegaskan, Pemprov DKI tak bakal melanggar aturan itu. Regulasi ERP sendiri saat ini terdapat di Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik. “Kita harus ikut aturan. Masa melanggar,” sebut Anies.

Wacana motor terkena tarif ERP ini awalnya diucapkan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko. Dia mengatakan kendaraan roda dua menjadi salah satu bagian dari evaluasi dalam dokumen penawaran.

- Advertisement -

“Dalam dokumen ini (penawaran) masih dinyatakan ya. Disyaratkan jadi bagian yang dievaluasi untuk roda dua,” kata Sigit di DPRD DKI Jakarta, Kamis 22 November 2018.

Dijelaskannya, Pemprov DKI menyusun Perda tentang ERP bersama DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, rencananya akan dimasukkan motor dan membatalkan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang Pembatasan Kendaraan Bermotor Melalui Sistem Jalan Berbayar Elektronik yang melarang sepeda motor melintas.

Besaran tarif ERP untuk masing-masing jenis kendaraan saat ini masih dibahas. Pengaturan tarif, menurutnya, akan dibedakan sesuai dengan kontribusi jenis kendaraan pada kemacetan.

“Bedalah (tarif) roda dua dengan roda empat. Bisa jadi (tarifnya) lebih murah bagi yang berkontribusi pada kemacetan lebih parah,” kata Sigit.

Rencana sepeda motor dikenakan tarif dalam program ERP itu didukung Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Menurutnya, kebijakan tersebut akan membuat warga berpindah ke transportasi umum.

“Inilah sepakat saya, jadi gini saya harus obyektif memandang. Itu pemerintah sedang bangun transportasi massal ada namanya MRT, LRT,” kata Pras di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dia optimis, bila nantinya LRT dan MRT sudah selesai, akan membuat warga berpindah dari transportasi pribadi. Dia meminta Pemprov DKI menyiapkan sentra-sentra parkir untuk menampung motor agar warga bisa menitipkan kendaraannya.

Namun, pendapat berbeda datang dari Anies. Dia menolak jika ERP diterapkan pada motor.

Dalam UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 133 ayat 2 dan 3 memang diatur soal pembatasan kendaraan dengan mengenakan retribusi. Berikut isinya:

(2) Manajemen kebutuhan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan perseorangan pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan
Jalan tertentu;
b. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
c. pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu;
d. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan;
e. pembatasan ruang Parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang Parkir maksimal; dan/atau
f. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu

(3) Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER