Jumat, 29 Maret, 2024

Saham dan Rekening Yayasan Supersemar Diburu Kejaksaan Agung

MONITOR, Jakarta – Setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara, Kejaksaan Agung menyatakan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati Agoestina, memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.

Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut, katanya, tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun,” ujar Loeke, Senin, 19 November 2018.

- Advertisement -

Dia mengimbau, agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia. “Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu,” katanya.

Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, membantah bahwa Gedung Granadi milik keluarga Cendana. “Yang perlu diketahui Gedung Granadi itu bukan milik Yayasan Supersemar. Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja,” ujar Erwin.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER