Jumat, 26 April, 2024

Saham Sektor UKM Bisa Dikuasai Asing, Rizal Ramli: Kok Tega-teganya?

MONITOR, Jakarta – Keputusan pemerintah yang mengizinkan pihak asing menguasai 100 persen saham di perusahaan yang bergerak di 54 bidang kegiatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), mendapat kritik keras dari Rizal Ramli.

Mantan Menko Ekuin/Menko Kemaritiman itu pun terkejut atas keputusan Presiden Jokowi membolehkan kebijakan bagi modal asing untuk masuk ke UKM dan menguasai sektor yang seharusnya untuk rakyat itu. Menurutnya, keputusan tersebut sangat merugikan bangsa Indonesia.

“Mas Jokowi, kok ini kayak sudah putus asa? Sektor-sektor yang seharusnya untuk rakyat, UKM, dibebaskan 100% untuk asing seperti warung internet, renda, pengupasan umbi-umbian, jasa survei, akupuntur, content internet dll? Terus rakyat mau jadi kuli saja?” ujar Rizal melalui akun Twitternya @RamliRizal, Minggu 18 November 2018.

Dia pun memohon agar Presiden Jokowi membatalkan kebijakan itu. “Mohon kebijakan yang sangat merugikan rakyat ini dibatalkan. Sama sekali tidak ada roh Trisakti dan Nawacita-nya. Kok tega-teganya ladang bisnis untuk rakyat, UKM, mau diberikan 100% sama asing? Ini kampanye yang buruk sekali,” tulis Rizal.

- Advertisement -

Sebelumnya, pemerintah menetapkan relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI) dengan membuka penanaman modal asing (PMA) hingga 100% di perusahaan yang bergerak di 54 bidang kegiatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan keputusan itu setelah dilakukan evaluasi oleh kementerian terkait. “PMA (penanaman modal asing) 100%. Tadinya dia hanya 30%, 20%, 49%, 67%, sekarang 100%, setelah evaluasi adalah 54 bidang kegiatan KBLI,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat 16 November 2018.

Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, memaparkan sejumlah sektor industri yang membuka PMA hingga 100% itu.

“Kami membuka agar investor bisa masuk. Beberapa adalah industri printing kain dan rajut, bidang usaha kemitraan kopra, kecap, kayu, susu kental, paku, mur, baut, kita buka saja. Lalu, crumb rubber (karet) kami buka,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan dokumen Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XVI, dinyatakan bahwa relaksasi DNI bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing agar investasi mengalir ke RI.

Kebijakan DNI disebut juga harus lebih promotif sehingga perlu adanya relaksasi persyaratan keterbukaan berbagai bidang usaha dan pemberian fasilitas.

“Perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor, substitusi impor, serta menarik investasi dengan pola merger dan akuisisi maupun greenfield FDI foreign direct investment) yang Indonesia memiliki keunggulan komparatif,” dikutip dari dokumen tersebut.

Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.

“Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai investasi,” kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16 November 2018.

DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.

Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.

Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.

1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil, pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER