HEADLINE

Kantor DPP Partai Berkarya Disita

MONITOR, Jakarta – Gedung Granadi milik Keluarga Cendana yang saat ini dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya oleh Tommy Soeharto, disita oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku tim eksekutor.

“Gedung Granadi sudah resmi disita oleh eksekutor,” kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur Senin, 19 November 2018. Menurutnya, penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas gugatan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana.

Achmad menjelaskan bahwa Yayasan Supersemar tersebut digugat Kejaksaan Agung secara perdata pada 2007 atas dugaan penyelewenangan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.

Tim eksekutor saat ini masih menunggu hasil penilaian aset Gedung Granadi tersebut dari tim Appraisal Independen yang ditunjuk. Hingga kini, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru Rp 243 miliar nilai aset yang berhasil disita oleh negara.

“Saat ini, pengadilan masih menunggu hasil penilaian oleh appraisal yang independen untuk menentukan berapa nilai gedung itu,” katanya.

Kendati demikian, dia masih merahasiakan sejumlah aset lain milik Yayasan Supersemar yang akan disita oleh negara untuk membayar uang kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. “Saat ini belum ada lagi, nantilah tunggu dulu,” ujar Guntur.

Secara terpisah, Kejaksaan Agung memastikan akan menyita sejumlah saham dan rekening atas nama Yayasan Supersemar. Penyitaan dilakukan setelah tim eksekutor mengambil Gedung Granadi milik Keluarga Cendana untuk disetorkan kepada negara.

Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) pada Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengatakan Kejaksaan Agung sebagai pemohon dalam perkara tersebut tengah menelusuri seluruh saham dan rekening milik atas nama Yayasan Supersemar untuk dimasukkan ke daftar aset yang harus disita tim eksekutor yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dia memastikan Kejaksaan Agung tidak akan berhenti memburu aset milik Yayasan Supersemar hingga mencapai Rp 4,4 triliun untuk disetorkan ke negara.

“Sekarang itu total aset yang kami sita dari Yayasan Supersemar baru sekitar Rp 243 miliar. Kami tidak akan berhenti, akan kami kejar terus semua asetnya Yayasan Supersemar ini sesuai putusan hingga Rp 4,4 triliun,” tuturnya.

Menurut Loeke, saat ini tim eksekutor sudah menyita Gedung Granadi yang dijadikan Kantor DPP Partai Berkarya di wilayah Kuningan, Jakarta Selatan. Dia mengimbau agar Keluarga Cendana terutama Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya untuk kooperatif dan menyerahkan gedung tersebut demi tegaknya hukum di Indonesia.

“Kami masih menunggu appraisal untuk nilai aset Gedung Granadi itu. Setelah perhitungannya selesai kami akan langsung sita gedung itu,” katanya.

Recent Posts

Kenang Sosok Try Sutrisno, Puan: Jasanya Besar, Indonesia Berduka

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita mendalam atas berpulangnya Wakil Presiden…

16 menit yang lalu

Kemenperin Permudah IKM Dapat Sertifikat TKDN Gratis Lewat Self Declare

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian telah mereformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dengan menghadirkan…

2 jam yang lalu

Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Umrah Akibat Konflik Timur Tengah

MONITOR, Jakarta - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis…

3 jam yang lalu

Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Tutup Usia

MONITOR, Jakarta - Bangsa Indonesia kembali kehilangan salah satu putra terbaiknya. Mantan Wakil Presiden Republik…

4 jam yang lalu

Situasi Memanas, DPR Imbau Masyarakat Tunda Umrah di Bulan Ramadan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, meminta Pemerintah melalui Kementerian…

6 jam yang lalu

Gandeng IAEI, Menag Targetkan Pembentukan LPDU Tuntas di Ramadan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar, mengajak para pakar dan praktisi ekonomi syariah untuk…

8 jam yang lalu