MONITOR, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, dan menetapkannya sebagai tersangka kasus suap terkait proyek milik pemkab Pakpak Bharat.
Pria yang tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp. 54 milyar ini menjalani pemeriksaan oleh KPK selama 12 jam, mulai pukul 14.30 WIB hari Minggu, 18 November 2018 hingga Senin, 19 November 2018 pukul 02.53 WIB. Remigo disangka menerima suap sebesar Rp 550 juta.
“Saudara RYB diduga menerima Rp 550 juta dari perantara pada 3 kesempatan, tanggal 16 November sebeaar Rp 150 juta, kemudian 17 November Rp 250 juta, kemudian yang tadi malam 5 menit sebelum jam 12 saudara RYB menerima Rp 150 juta,” ujar Ketua KPK Agus Raharjo, Minggu (18/11) malam.
Selain Remigo, KPK juga mengamankan 5 orang di Medan dan Jakarta. Saat ini, sedikitnya 6 orang itu masih berstatus sebagai saksi. KPK memiliki waktu 1x 24 jam sebelum menentukan status para pihak yang diamankan tersebut.