Sabtu, 20 April, 2024

Begini Saran Jokowi untuk Kasus Baiq Nuril

MONITOR, Jakarta – Baiq Nuril Maqnun yang mencari keadilan atas kasus penyebaran percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram yang menjeratnya, mendapat perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nurul mencari keadilan,” kata Jokowi di Pasar Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, dikutip dari siaran pers Sekretariat Kepresidenan, Senin, 19 November 2018.

Jokowi menyarankan Nuril agar mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA yang memvonisnya bersalah. Selain itu, ia meminta Nuril tetap menghormati putusan MA tersebut.

“Namun, dalam mencari keadilan Ibu Baiq Nuril masih bisa mengajukan upaya hukum yaitu PK. Kita berharap nantinya melalui PK, Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

- Advertisement -

Jokowi berujar, jika nantinya hasil PK dirasa tidak memberikan keadilan, Nuril bisa mengajukan grasi kepadanya. “Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke presiden nah nanti itu bagian saya,” ucapnya.

Kasus bermula saat Nuril bertugas di SMAN 7 Mataram kerap mendapatkan perlakuan pelecehan dari kepala sekolah SMAN 7 Mataram, M. M sering menghubunginya dan meminta Nuril mendengarkan pengalamannya berhubungan seksual dengan wanita lain yang bukan istrinya sendiri.

Nuril yang merasa tidak nyaman dan demi membuktikan tidak terlibat hubungan gelap, Ia merekam pembicaraannya. Atas dasar ini kemudian M melaporkannya ke penegak hukum.

Kasus berlanjut di persidangan. Oleh Pengadilan Negeri Mataram Nuril dinyatakan tidak bersalah dan membebaskannya sebagai tahanan kota.

Jaksa lalu mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasinya, MA memvonis Nuril enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER