Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Afandi
MONITOR, Jakarta – Penertiban reklame yang dilakukan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menuai kontroversi. Pasalnya dalam penertiban tersebut masih ada kesan tebang pilih.
Ketua Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Afandi mengatakan, Anies terkesan lebay dalam melakukan tindakan terhadap reklame bodong.
“Saya katakan lebay, karena kenyataan dilapangan banyak reklame yang dinyatakan bodong tapi masih berdiri dan hanya dipasangi penutup selendang,” terang Didi dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (19/11).
Didi pun menyebut kawasan Blora, yang merupakan kawasan terlarang reklame, namun kenyataannya disana banyak berdiri reklame.
“Kalau berdasarakan Perda, kawasan Blora itu masuk kawasan terlarang. Tapi kenapa masih banyak reklame berdiri disana,” jelasnya.
Menurut, Didi sebagai pengusaha reklame dirinya sangat mendukung kebijakan Anies dalam menindak tegas reklame-reklame bodong. Namun yang disayangkan kebijakan menindak reklame bodong itu tak terbukti dilapangan. Masih banyak reklame bodong dan dibiarkan berdiri.
“Yang lebih lebay lagi, Anies melalui Dinas Satpol PP, melibatkan orang KPK dalam melakukan penertiban reklame. Padahal menurutnya saya kenapa harus melibat kan KPK. Padahal di Perda Reklame semuanya jelas mana yang disebut reklame bermasalah dan tidak,” pungkasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mendapat apresiasi kinerja tertinggi dari publik berdasarkan survei…
MONITOR, Tangerang - Badan Pemasyarakatan (Bapas) Ciangir dan Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam hal ini Dinas…
MONITOR, Depok - Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Santri Nasional 2025, Pimpinan Cabang (PC) Ikatan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menggelar Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam…
MONITOR, Jakarta - Udang termasuk komoditas perikanan paling diminati oleh masyarakat. Selain kandungan gizi, udang…
MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pentingnya pengembangan produksi Modified…