Jumat, 29 Maret, 2024

Kepala Daerah Boleh Tak Netral, ASN Boleh Jelaskan Keberhasilan Pemerintah

MONITOR, Jakarta – Karena dipilih oleh satu partai atau gabungan partai, maka seorang kepala daerah diperbolehkan tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Rakornas KPU di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu 17 November 2018. Dirinya pun menegaskan, tak haram bagi kepala daerah terjun langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2019, termasuk kampanye asalkan sesuai aturan.

Dia mencontohkan aturan atau batasan yang dimaksud, di antaranya kepala daerah ikut hadir kampanye hanya di akhir pekan, bukan di hari kerja agar kinerja pemerintahan daerah tidak terganggu dengan kampanye.

Selain itu, kepala daerah dalam berkampanye selama Pemilu 2019 dilarang mengajak staf pemerintahan, termasuk menggunakan fasilitasnya. “Kalau mau ke Jakarta misalnya, itu jangan ajak staf, jangan ajak pegawai ASN (aparatur sipil negara), pakai uang sendiri pokoknya,” kata Tjahjo.

- Advertisement -

Berbeda halnya, kata Tjahjo, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang harus bertindak netral dalam Pilpres 2019. “Penting netralitas ASN. Kami ikut dengan apa yang menjadi prinsip Kapolri dan TNI, Polri dan ASN itu harus netral,” katanya.

Sedangkan bagi ASN di bawah kepala daerah hanya boleh menjelaskan mengenai keberhasilan program pemerintah. Namun tetap tidak boleh menyerukan dukungan terhadap pasangan calon tertentu.

“Kalau sudah kampanye pilih salah satu calon, itu nggak boleh. Program pembangunan dan pileg, pilpres harus bisa dibedakan,” kata Tjahjo.

Dalam kesempatan itu, Tjahjo juga mengajak masyarakat Indonesia untuk melawan politik uang, kampanye ujaran kebencian dan politik suku, agama, ras dan antaragolongan (SARA) menjelang Pemilu Serentak 2019.

“Mari kita lawan racun demokrasi, yakni politik uang, kampanye ujaran kebencian dan kampanye SARA,” kata Mendagri menegaskan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER