Kamis, 28 Maret, 2024

Menanti Amnesti untuk Baiq Nuril

MONITOR – Sudah jatuh tertimpa tangga. Peribahasa ini cukup mewakili duka yang tengah dirasakan Baiq Nuril Maknun, mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang kini menjadi terpidana kasus UU ITE. Nuril, demikian sapaannya, adalah korban pelecehan seksual dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram.

Kasus Baiq Nuril mengoyak nalar kemanusiaan. Ia mencoba melawan kedzaliman dari sang atasan, justru dihukum penjara oleh Mahkamah Agung selama kurun waktu enam bulan. Selain itu, Nuril juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Peristiwa yang dialami Nuril pun mengusik simpati publik. Sejumlah aktivis dan LSM bahu membahu membelanya agar mendapatkan keadilan. Mereka juga massif menyuarakan gerakan #SaveIbuNuril.

Kronologi kasus Baiq Nuril

- Advertisement -

Pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril bukan hanya sekali. Nuril mengaku seringkali mendapatkan telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernada melecehkan. Bahkan ia beberapa kali diajak untuk menginap di hotel.

Lama-lama Nuril gerah dengan perlakuan sang kepala sekolah. Pada telepon yang kesekian kalinya, ia mencoba memberanikan diri untuk merekam isi percakapan asusila sang kepala sekolah. Percakapan itu berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan ihwal pekerjaan. Sisanya, kepala sekolah justru bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya, yaitu bendahara. Nuril hanya menyimpan rekaman tersebut, ia tak punya nyali untuk menyebarluaskannya lantaran takut dipecat.

Hanya kepada rekan kerjanya, Imam Mudawin, Nuril berani mengutarakan keluhannya tentang pelecehan sang atasan. Imam lantas meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya. Walhasil, kepala sekolah dimutasi dari jabatannya.

Tak terima dengan perlakuan itu, kepala sekolah geram karena rekaman percakapannya tersebar. Ia akhirnya melaporkan Baiq Nuril ke polisi. Kasus itu akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017. Nuril sempat ditahan pada akhir Maret 2017 sebelum akhirnya menjadi tahanan kota, namun Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq Nuril tidak bersalah.

Sayangnya, kebahagiaan ini tak bertahan lama. Jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung. Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, putusan kasasi Nomor 574 K/PID.SUS/2018 tertanggal 26 September 2018 terkait kasus Baiq Nuril Maknun yang dinyatakan bersalah telah sesuai dengan ketentuan hukum. Putusan kasasi itu berisi tentang pembatalan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr, 26 Juli 2017.

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan permohonan kasasi Penuntut umum kepada Kejaksaan Negeri mataram dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang sebelumnya menyatakan Baiq Nuril bebas.

Menuntut keadilan untuk Baiq Nuril

Hukuman pahit yang diterima Nuril mendapat sorotan dari banyak aktivis perempuan dan kemanusiaan. Nuril dianggap tak layak menerima vonis tersebut karena sesungguhnya ia adalah korban dari tindak pelecehan seksual.

Ahli isu perempuan, Andy Yetriani dari Indonesia Country Representatif Asian Pasific Women’s Alliance for Peace and Security (APWAPS) meminta Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti bagi Nuril. Amnesti ini sekaligus menjadi ‘kado’ jelang peringatan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Ia pun menilai, kasus Nuril bukanlah hanya bicara soal masalah perempuan, melainkan masalah kemanusiaan.

“Saya memohon Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti bagi Ibu Baiq Nuril,” ujar Andy Yetriani kepada MONITOR, Kamis (15/11).

Keprihatinan juga dirasakan oleh pengacara beken Hotman Paris Hutapea. Hotman menyebut, pasal 27 UU ITE ayat 1 mengatur pada dasarnya seseorang yang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila. Ia pun menggarisbawahi kata seseorang yang tanpa hak dalam ayat tersebut.

“Seseorang yang tanpa hak menyebarkan, pertanyaannya kalau dia adalah korban, apakah dia berhak? tentu berhak. Seseorang yang menjadi korban asusila,berhak mempublikasikan penderitaannya itu. Tidak ada niat untuk merugikan publik. Kalau korban bercerita itu dalam rangka membela diri, dan dia berhak membela diri,” ujar Hotman Paris Hutapea.

Begitupun dengan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. Politikus PKS ini mengibaratkan kasus Nuril seperti orang yang mengalami perampokan dan tengah membela diri dengan cara menembak sang perampok. Dalam kasus ini, Fahri mengatakan seharusnya hakim melihat rentetan peristiwa sebelumnya, bukan pada upaya pelaporan rekaman tersebut.

“Kepentingan yang satunya gimana. Orang ini dilecehkan. Sebagai mekanisme membela diri bisa dong. Jangan kemudian yang. misalnya orang tahap 1 dia dirampok. Perampokan juga tindak pidana. Lalu orang itu membela diri dengan menembak atau memukul. Ya kan. Jangan memukulnya dihukum, tapi peristiwa waktu dia dirampok tak dihukum,” kata Fahri Hamzah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER