POLITIK

Empat Fakta Dibalik Pemasangan Poster ‘Raja Jokowi’

MONITOR – Poster yang menampilkan Joko Widodo mengenakan busana ala raja dan mahkota berhasil membuat geger banyak kalangan, terutama para pendukungnya. Dalam tampilan poster itu, dituliskan sebuah slogan ‘Ayo Kita Bekerja Untuk Rakyat’ disisipi logo banteng dan PDI Perjuangan nomor tiga. Belakangan, salah satu pengurus PDIP Jawa Tengah mengaku sudah mengetahui sosok dibalik pemasangan poster tersebut. Berikut ini empat fakta soal poster ‘Raja Jokowi’.

1. Tersebar di seantero Jawa Tengah

Rupanya, poster tersebut sudah tersebar di seluruh penjuru Jawa Tengah. Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Bambang Wuryanto. Ia mengatakan, jumlah APK tersebut mencapai ribuan dan tersebar di 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Kini, selebaran poster tersebut sudah dikumpulkan di kantor partai di Semarang.

2. Dinilai merendahkan martabat Jokowi

Mendapati tersebarnya puluhan ribu poster ilegal, PDIP kemudian memutuskan untuk menurunkan poster tersebut karena tidak merasa mencetak dan mengeluarkannya. Meskipun, dalam poster itu ada logo PDIP. Gambar Jokowi berpakaian raja juga dianggap telah merendahkan martabat Jokowi, karena Jokowi merupakan calon presiden yang maju melalui pemilihan umum.

“Ini merendahkan kecerdasan. Ini era demokrasi, pejabat politik, ini sebagai capres, artinya kalau kemudian dikatakan raja, raja kan tidak dipilih, harusnya dipilih, elektoral. Ini merendahkan kecerdasan PDIP,” kata Bambang.

3. Dianggap sebagai Kampanye Hitam

PDI Perjuangan menilai poster ‘Raja Jokowi’ sarat dengan kampanye hitam atau black campaign. Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira mengatakan, dibalik pemasangan poster itu jelas ada tujuan negatif.

“Kami melihat jika ini poster ‘siluman’, dari orang yang tidak menghendaki Pak Jokowi, bentuk downgrade terhadap karakter pada Pak Jokowi. Berarti ini adalah bentuk black campaign, yang pasti bukan dari PDI Perjuangan atau tim kampanye nasional,” kata Andreas saat diwawancarai di Kompas Tv.

4. Pemasang diberi upah mulai Rp5 ribu

Para pemasang poster ‘Raja Jokowi’ hampir kebanyakan adalah warga yang mendukung Joko Widodo sebagai Presiden. Namun karena demi uang, mereka pun bersedia untuk memberikan jasa memasang poster tersebut di sejumlah titik lokasi. Adapun harga pemasangan poster beragam, ada yang mendapat upah Rp5 ribu plus bambu dan tali, serta Rp10 ribu untuk pemasangan satu poster.

“Dibayar Rp10 ribu perposter. Itu diluar APK. Setiap desa pasang 10. Kalau di Jateng ada 8000 desa, berarti 80 ribu,” kata Bambang.

“Sekali pasang, yang memasang dapat Rp 5 ribu, plus bambu dan tali Rp 10 ribu. Itu angka gede, belum percetakannya, pengangkutannya dan lain lain. Melibatkan uang besar, tidak kurang Rp 3,5 miliar sampai Rp 4 miliar,” kata Bambang.

Recent Posts

Wamenaker Tekankan Pentingnya Pelatihan dan Akses Kerja bagi Anak Muda

MONITOR, Surabaya — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya pelatihan kerja yang sesuai dengan…

2 jam yang lalu

Maknai Hari Sumpah Pemuda, Jasa Marga Dorong Regenerasi Kepemimpinan dan Inovasi Digital

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memaknai peringatan Hari Sumpah Pemuda sebagai momentum…

3 jam yang lalu

Kementerian UMKM Segera Salurkan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro Terdampak Bencana Sumatera

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan penyaluran Bantuan Presiden (Banpres)…

3 jam yang lalu

Kemnaker Verifikasi Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memverifikasi perusahaan dan instansi pemerintah yang mendaftar sebagai mitra…

12 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027 Berhak Lunas, Cek Status dan Siapkan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang…

13 jam yang lalu

LSAK Soroti Dugaan Praktik Nepotisme Pengangkatan Anak Menhaj sebagai Tenaga Ahli

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Komisi…

13 jam yang lalu