MONITOR, Jakarta – Keberadaan kartu nikah yang baru diluncurkan pemerintah ditanggapi miring oleh beberapa pihak. Banyak masyarakat yang resah dan menyangka, kartu nikah ini akan menggantikan keberadaan buku nikah.
Lantas bagaimana tanggapan Menteri Agama Lukman Hakim terkait isu ini?
Tentu tidak. Lukman menegaskan, buku nikah adalah dokumen resmi negara yang menjadi bukti sah dari pernikahan, tidak akan pernah terganti. Keberadaan kartu nikah tidak akan menggeser posisi buku nikah sampai kapanpun.
Bahkan Lukman menjelaskan, keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.
“Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi,” ujar Menteri Lukman kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.
“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah,” ungkapnya.