OPINI

Investment Friendly di bidang Minerba

Oleh: Fahmy Radhi

Untuk kesekian kalinya, Pemerintah memperbaharui Peraturan di Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk lebih Investment Friendly. Dalam revisi keenam PP No. 23/2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, Pemerintah memperpanjang jangka waktu Perpanjangan Kontrak Paling Cepat 5 tahun, yang dalam aturan sebelumnya paling cepat 2 tahun. Masa perpanjangan IUPK adalah sisa waktu kontrak ditambah waktu perpanjangan 1X10 tahun

Awalnya, perubahan waktu perpanjangan tersebut untuk mengakomodasi PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral, namun perubahan aturan tersebut diberlakukan kepada semua Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan dan Batubara (PKP2B).

Perpanjangan tersebut lebih memberikan kepastian usaha bagi PKP2B untuk mempertimbangkan dan pemperhitungkan keputusan untuk perpanjangan kontrak Pertambangan dan Batu Bara. Mengingat investasi di bidang Minerba membutukan dana dalam jumlah besar dan waktu return investment dalam jangka panjang, maka perpanjangan waktu pengajuan perpanjangan kontrak sangat realistis yang menguntungkan bagi investor, sehingga menjadikan iklim investasi di Indonesia semakin kondusif.

Selain perpanjangan waktu kontrak, perubahan PP 23/2010 juga mengatur penerimaan negara dari pajak dan royalty. Sebelumnya, pemegang PKP2B harus membayar pajak PPh Badan sebesar 45% akan diturnkan menjadi sebesar 25%. Penurunan PPh Badan diikuti dengan kenaikan Dana Hasil Batu Bara (DHPB) dari 13,5 menjadi 15℅ dan tambahan pajak 10% dari laba bersih.

Perubahan tarif pajak itu relatif lebih adil diterapkan bagi pemegang PKP2B. Namun, perubahan itu tidak menurunkan penerimaan pajak Pemerintah lantaran ada kenaikan tarif DHPB dan penambahan pajak terhadap laba bersih.

Perubahan PP 23/2010 tidak hanya memberikan kepastian usaha bagi investor dan pengenaan tarif pajak yang lebih adil, tetapi juga meningkatkan penerimaan negara dari pajak, sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Tidak berlebihan dikatakan bahwa revisi PP 23/2010 cenderung sebagai Investment Friendly.

*Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gajah Mada (UGM)

Recent Posts

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

2 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

3 jam yang lalu

Saksi Anak Diduga Diintimidasi di Peradilan Kasus Oknum Polisi Tembak Siswa, DPR: Sejak Awal Sarat Kejanggalan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendesak seluruh pihak turut mengawasi proses…

6 jam yang lalu

Bupati Bondowoso Buka Festival Muharram 1447 H dan Luncurkan ‘Bondowoso Berkah’

MONITOR, Bondowoso - Bupati Bondowoso KH Abdul Wahid Hamid meluncurkan “Bondowoso Berkah”, sebuah komitmen dan…

6 jam yang lalu

DPR Bentuk Tim Supervisi, Puan: Penulisan Ulang Sejarah Harus Dilaksanakan Sejelas-jelasnya

MONITOR, Jakarta - DPR RI membentuk tim untuk melakukan supervisi terhadap penulisan ulang sejarah yang…

6 jam yang lalu

Menteri PU Pastikan 63 Lokasi Sekolah Rakyat Tahap IA Siap untuk Tahun Ajaran Baru 14 Juli 2025

MONITOR, Bekasi - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo memastikan dukungan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat…

7 jam yang lalu