MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengapresiasi kebijakan pemerintah yang baru-baru ini menerbitkan kartu nikah. Ia mengatakan, MUI menghargai setiap ikhtiar dan usaha pemerintah dalam memberikan pelayanan dan kemudahan untuk masyarakat, termasuk mengganti buku nikah menjadi kartu nikah yang berbasis website.
Zainut meyakini, keberadaan inovasi kartu nikah kedepannya akan memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan mencegah terjadinya praktik penipuan soal perkawinan.
“Sepanjang hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan, memberikan nilai manfaat dan utamanya adalah dapat mencegah praktik penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Zainut, dalam siaran persnya yang diterima MONITOR, Senin (12/11).
Dikatakan Zainut, tujuan utama dari adanya buku nikah atau kartu nikah itu adalah untuk mendokumentasikan tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, tempat dan tanggal nikah.
Sepanjang hal tersebut sudah dilaksanakan dengan baik, kata Zainut, maka tidak ada masalah apakah bentuknya itu buku atau kartu. “Apalagi kalau hal itu dinilai lebih praktis, ekonomis, efektif dan efisien, maka inovasi tersebut patut didukung,” ucapnya.
MONITOR, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini melalui Kementerian Koperasi terus memperkuat program dana bergulir…
MONITOR, Jakarta - Upaya Initial Public Offering (IPO) oleh pemegang saham terhadap Pertamina International Shipping…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian dan Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk saling bersinergi dalam mengakselerasi program…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) memberikan apresiasi kepada Menteri Agama…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR hari ini menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah…