Kamis, 28 Maret, 2024

BPN Jakarta Timur Terancam Dilaporkan ke KPK

MONITOR, Jakarta – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta dan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur (Jaktim) periode 2014 terancam dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, lembaga tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penanganan perkara sengketa tanah seluas 135.980 m3 (13,598 hektar) antara ahli waris Drs A. Rachman Saleh dengan PT CAM di wilayah Jakarta Timur.

Dari data yang diterima MONITOR, proses pengalihan 24 Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP) untuk atas nama PT. CAM terindikasi direkayasa, tidak melalui Akta Jual Beli (AJB) dihadapan PPAT sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibatnya berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 84 miliar untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas lahan yang dipersengketakan.

“Hitugannya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah di Jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Terate sekitar Rp.12,5 juta/m2. Luas tanah 135,980 m2, maka nilai tanah itu sebesar Rp. 1,69 triliun. Jadi 5% dari pajak BPHTB nya, berkisar Rp. 84 miliar,” ungkap Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, kepada MONITOR di Jakarta, Kamis, (8/11).

- Advertisement -

Dibeberkan Sugiyanto, apabila mengacu pada data yang dimilikinya, disebutkan bahwa sesuai petunjuk, warkat atau riwayat penerbitan 8 sertifikat HGB dan 2 sertifikat HP atas nama PT CAM, (Sertifikat HGB No.00744 HGB No.00745, HGB No.00746, HGB No.00748, HGB No.00751, HGB No.00752, HGB 00753, HGB No.00754, HP No. 00027, HP No.00028) adalah berasal dari tanah bekas 24 Sertifikat Hak Milik (SHM), milik Alm Drs A.Rachman Saleh. Akan tetapi pihak ahli waris sebagai pemilik sah atas 24 SHM tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan hak tersebut.

“Pengalihan sertifikat tanah seluas 135,980 m2 yang berada di Jalan Pegangsaan II, Kelurahan Rawa Tarate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tersebut tidak sah, karena diduga melangar UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No. 40 Tahun 1996 tentang HGU,HGB dan Hak Pakai Atas Tanah,” ujarnya.

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY ini menjelaskan, kasus sengketa tanah ini berawal karena 24 SHM, milik Alm Drs A.Rachman Saleh dikuasi dari satu perusahaan keperusahaan lainnya oleh PT DM, PT CDA (Group PT.SA), dan terakhir oleh PT.CAM (Group PT. AS). Untuk yang 18 SHM terjadi proses gugatan hingga putus penijauan kembali (PK), kasus ini dimenangkan oleh Alm Drs A.Rachman Saleh.

Putusan PK bernomor 225/PK/Pdt/1997 mewajibkan PT DM mengembalikan 18 SHM tersebut. Tetapi hingga Drs, A.Rachman Saleh meninggal pada 2007, ke-18 SHM itu, juga 6 SHM milik Alm Drs A.Rachman Saleh,tidak diserahkan kepada ahli waris Alm A. Rachman Saleh dan tetap dikuasai PT DM.

“Atas permintaan Drs A.Rachman Saleh, pada 22 Juni 2004 untuk 18 SHM itu telah dikelurkan sertifikat penganti oleh kepada BPN Jakarta Timur, dan diumumkan pada satu surat kabar bahwa sertifikat yang lama tak berlaku lagi,” tegasnya.

Namun pada 4 Oktober 2013, tiba-tiba saja Kanwil BPN DKI Jakarta memgeluarkan Surat Keputusan bernomor 90/HM/BPN.31-BTL/2013 yang isinya membatalkan penerbitan 18 SHM pengganti. Berbagai upaya yang dilakukan ahli waris untuk mendapatkan kembali ke-24 SHM itu dari PT DM, kandas. Bahkan kemudian ketahuan kalau ke-24 SHM itu telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT CAM dengan berdasrkan SK Kanwil BPN DKI Jakarta.

“Pengalihan SHM menjadi HGB dan HP berdasarkan SK Kanwil BPN DKI Jakarta itu tidak lazim. Kantor BPN Jakarta Timur dan Kanwil BPN DKI Jakarta sebaiknya menyadari kekeliruannya. Sebab diduga tidak sesuai prosedur dan terjadi dugaan korusi, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum BPN,” pungkas SGY.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER