Jumat, 22 November, 2024

Rahmat Mirzani Djausal ajak Masyarakat ikut serta awasi Dana Desa

MONITOR, Bandar Lampung – Sejak digulirkan pada tahun 2015, dana desa menjadi lahan basah terjadinya praktik korupsi. Sudah puluhan bahkan ratusan kepala desa yang terjerat kasus korupsi, sejak dana desa itu dicairkan.

Salah satunya, Margono (47), Kepala Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa sebesar Rp287 Juta sejak 2015 hingga 2017.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Margono pun dijatuhi hukuman tiga tahun pidana penjara, serta harus membayar denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Karena terbukti melakukan tindak pidana pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal itu, Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung, Rahmat Mirzani Djausal menyesalkan perbuatan Margono tersebut. Ia pun mengaku miris karena uang sebesar itu digunakan Margono untuk main judi koprok.

- Advertisement -

“Tentu kita sesalkan perbuatan Maragono itu, karena tidak menggunakan dana desa dengan amanah,” ujar Mirza sapaan akrab Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai tanggapannya, di Kota Bandar Lampung, Minggu (04/11/2018).

Politisi Gerindra itu pun mendorong pihak yang bertanggung jawab lebih ketat lagi dalam melakukan pengawasan terhadap dana desa yang sudah disalurkan, agar tidak disalahgunakan, seperti yang dilakukan oleh Margono.

“Ini menjadi PR besar bagi Satgas Dana Desa, KPK, Pemerintah Daerah, BPKP, Pendamping Desa, Kejaksaan dan Kepolisian, untuk lebih serius dalam melakukan pengawasan anggaran dana desa yang sudah disalurkan ke desa,” tegasnya.

Selain itu, Mirza juga mengajak masyarakat untuk melakukan pengawasan penggunaan dana desa yang jumlahnya selalu meningkat dari tahun ke tahun tersebut. “Peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan agar dana desa yang disalurkan, dimanfaatkan dengan baik oleh kepala desa,” jelasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER