MONITOR, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan Upah Minimum Provinsi atau UMP di tahun 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan tersebut memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Menurut Hanif, kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa adil diantara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja.
Hanif menegaskan angka kenaikan UMP yang terprediksi tersebut akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.
“Jika kenaikan upah tiba tiba melejit tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya,“ katanya dalam siaran pers yang diterima MONITOR, Senin (5/11/2018).
Hanif mengklaim jika kenaikan UMP 2019 juga menjadi pilihan terbaik bagi dunia pekerja. Artinya, pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.
“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan, “ tandasnya.
Dengan kenaikan yang sesuai inflasi tersebut, lanjut Hanif pemerintah berupaya agar para pencari kerja mendapatkan lapangan kerja.
“Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi,” pungkasnya.