Jumat, 29 Maret, 2024

Menilik Dana Kelurahan versi Menteri Sri Mulyani

MONITOR, Jakarta – Alokasi dana kelurahan yang sudah disetujui pemerintah bersama DPR RI yakni sebesar Rp3 triliun pada tahun 2019 mendatang. Hal ini ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Adapun mekanisme penyalurannya, Sri Mulyani menegaskan, program tersebut akan diberikan kepada pihak kelurahan melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Sri Mulyani menambahkan, seluruh Dana Kelurahan nantinya dipakai untuk pembangunan sarana prasarana untuk mereka kelurahan-kelurahan yang masih memiliki kondisi yang tidak baik, dan juga dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pekerjaan seperti cash for work seperti Dana Desa.

“Hanya pengalokasiannya karena menggunakan dan melalui DAU kita akan melakukan bersama dengan Menteri Dalam Negeri di dalam pengaturan penggunaan dari Dana Kelurahan sebesar Rp3 triliun untuk sekitar 8.122 kelurahan di Indonesia,” jelas Sri Mulyani usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Penganggaran Dana Desa dan Dana Kelurahan, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/11) siang.

- Advertisement -

Kementerian Keuangan, jelas Sri Mulyani, juga menggunakan mekanisme bahwa Dana Kelurahan ini tidak mensubstitusi atau tidak menjadi pengganti dari anggaran kelurahan yang seharusnya sudah dialokasikan oleh kabupaten dan kota berdasarkan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kabupaten yang memiliki lurah dan desa maka dana kelurahannya harus minimal sama dengan dana desa yang paling kecil atau 10% dari APBD dikurangi DAK.

“Itu semuanya sudah diatur dalam peraturan perundangan-undangan, itu tetap dilakukan oleh pemerintah daerah,” ungkap Menkeu.

Sedangkan Dana Kelurahan ini, menurut Menkeu, adalah tambahan diatasnya dan mekanismenya adalah sebagai matching grants. “Jadi kalau kabupaten dan kota sudah melakukan kita akan menambahkan. Itu yang untuk Dana Kelurahan,” pungkas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER