BERITA

Tak Bayar Pajak, 60 Papan Reklame Ditertibkan

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menertibkan papan reklame raksasa di Jalan Gatot Subroto wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu 31 Oktober siang. Penertiban dilakukan dengan cara membongkar reklame berukuran 8×16 meter tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, pemasangan stiker segel di papan reklame di targetkan 60 titik papan reklame.

“Kami sudah melakukan pembongkaran dua titik tiang dan papan reklame di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, tidak jauh dari gedung KPK dan satu titik lagi di depan Restoran Pulau Dua Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat,” ujar Faisal, Kamis 1 November 2018.

Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang Penyelanggaraan Reklame, di mana masa izin telah habis dan tidak membayar pajak.

“Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan supaya penyelenggara reklame menurunkan iklan dan membongkar sendiri papan reklame, tapi tidak dilaksanakan maka itu kami lakukan penertiban,” kata Faisal.

Dikatakan Faisal, ada 20 lebih reklame yang melanggar sepanjang Jalan Gatot Subroto dan akan ditertibkan dengan melakukan pemasangan spanduk peringatan.

Kegiatan pembongkaran reklame malam itu melibatkan lintas SKPD mulai dari jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta, dan satu unit alat berat.

Untuk menghindari kemacetan, penertiban dilakukan pada malam hari dan diberlakukan pengalihan arus lalu lintas. “Karena ada pengerjaan pembongkaran kendaraan diarahkan masuk jalur Transjakarta. Untuk reklame di titik yang lain akan kami pasang spanduk segel,” tandas Faisal.

Sementara itu, Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kebon Jeruk gencar melakukan pemasangan plang bagi para penunggak Pajak Bumi dan Bangunan di wilayahnya.

“Objek pajak yang kita pasang plang tentunya sudah kami berikan surat himbauan untuk melunasi tunggakan PBB. Kami sebelumnya juga sudah memberikan banyak kemudahan atau insentif bagi wajib pajak PBB, seperti program penghapusan sanksi keterlambatan PBB untuk tahun pajak sebelum 2018, jadi selayaknya wajib pajak segera membayar tunggakan-tunggakan PBB,” kata Widiastuti, Kepala UPPRD Kebon Jeruk.

Recent Posts

Jasa Marga Raih Dua Penghargaan dalam Ajang The 17th IICD Corporate Governance Award 2026

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali menorehkan prestasi dengan meraih dua penghargaan…

2 jam yang lalu

Kementerian UMKM Optimalkan Klinik UMKM Bangkit Percepat Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Tengah

MONITOR, Tapanuli Tengah - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengoptimalkan Klinik UMKM Bangkit…

3 jam yang lalu

Dirjen PE2HU: Expo UMKM Sulsel Harus Jadi Pintu Masuk Produk Lokal ke Pasar Haji Internasional

MONITOR, Gowa - Kementerian Haji dan Umrah mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)…

3 jam yang lalu

Kejahatan Ekologis: Karhutla, Hutan yang Hilang, Bencana yang Diwariskan

Oleh: Maria UlfaDosen Ilmu Susastra, Prodi Sastra Inggris, Fakultas Adab & Humaniora,Universitas Islam Negeri (UIN)…

6 jam yang lalu

Menaker Minta Peserta Pelatihan Vokasi Bangun Portofolio, Bukan Sekadar Sertifikat

MONITOR, Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta peserta Pelatihan Vokasi Nasional (PVN) memanfaatkan pelatihan untuk…

20 jam yang lalu

Petugas JMTO Ruas Balikpapan-Samarinda Lakukan Pengamanan Lajur Imbas Karhutla

MONITOR, Samarinda - Petugas operasional PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) Ruas Balikpapan–Samarinda (Balsam) sigap menangani…

20 jam yang lalu