PARLEMEN

Anang dorong Pengesahan UU Permusikan dan Ekonomi Kreatif

MONITOR, Jakarta – Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2019 telah disepakati DPR dan pemerintah pada sidang paripurna, Rabu (31/10/2018). Terdapat 55 RUU yang berasal dari pemerintah, DPR dan DPD yang masuk dalam daftar tersebut. Di antaranya RUU Permusikan dan RUU Ekonomi Kreatif.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyambut positif atas pengesahan Prolegnas Prioritas Tahun 2019. Menurut dia, terdapat dua RUU yang urgen untuk segera dibahas dan disahkan di tahun 2019.

“Daftar RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2019 semuanya prioritas. Oleh karenanya saya mendorong tahun 2019 kita memiliki UU Permusikan dan UU Ekraf,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (2/11).

Musisi asal Jember ini memang menjadi salah satu inisiator RUU Permusikan dari DPR. Anang juga cukup getol mendorong keberadaan UU tentang ekonomi kreatif. Menurut Anang, dua RUU tersebut akan menjadi legacy (peninggalan) positif baik bagi DPR periode 2014-2019 maupun pemerintahan Jokowi.

“Keberadaan dua UU ini untuk membuktikan bila kita sebagai negara memiliki perhatian yang tidak main-main dalam urusan sumber daya manusia dan kebudayaan,” Imbuh Anang.

Dia mengungkapkan potensi ekonomi yang dapat dihasilkan dari dua sektor tersebut bila terdapat payung hukum berupa UU. Menurut Anang, kontribusi ekonomi kreatif selama beberapa tahun terakhir mencatatakan pembukuan yang positif khususnya dalam Produk Domestik Bruto (PDB).

“Tahun 2016, kontribusi PDB di sektor ekraf mencatatkan Rp 922.58 triliun. Tahun 2018 ini tidak mustahil membukukan di angka 1.000 triliun. Ini situasi belum ada regulasi berupa UU,” ungkap Anang.

Sementara di sektor musik, Anang mengaku prihatin atas performa di sektor yang telah membesarkan namanya itu. Persoalan pembajakan dan masih lemahnya penegakan UU No 38/2014 tentang Hak Cipta menjadikan sektor ini tidak tampil menggembirakan.

“Performa sektor musik sangat loyo. Kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) di sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46 persen. Sektor musik kita benar-benar lesu darah,” tandas musisi kelahiran Jember ini.

Oleh karenanya, Anang yang juga Koordinator Kaukus Parlemen Anti Pembajakan ini mendorong agar RUU Permusikan yang merupakan inisiatif DPR dapat disahkan pada tahun 2019. “Saya akan kampanyekan secara all out, #2019SahkanRUUPermusikan&RUUEkraf. Ini soal komitmen bernegara kita, tidak ada urusan kubu-kubu politik, ini demi merah putih dan masa depan generasi millennial kita,” tandas Anang.

Recent Posts

Menag Tegaskan Kemenag Harus Jadi Mediator dan Civil Society

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis…

2 jam yang lalu

IPW Nilai Perpol 10/2025 sebagai Langkah Berani Kapolri Hadapi Badai ‘VUCA’

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik hukum pasca-terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor…

5 jam yang lalu

Menag Ungkap Peran Penting Mediator Negara dan Umat

MONITOR, Tangerang - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tanpa peran penyeimbang yang kuat, hubungan…

6 jam yang lalu

Analis Nilai Perkap 10/2025 terkait Penugasan Polri di Luar Struktur Masih Dalam Koridor Konstitusional

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro menyatakan bahwa Peraturan Kapolri Nomor…

8 jam yang lalu

Kementerian Agama Rumuskan Outlook Kehidupan Beragama 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mulai merumuskan arah kebijakan keagamaan 2026 melalui penyusunan Outlook Kehidupan…

9 jam yang lalu

UIN SMH Banten Jalin Kolaborasi dengan BDK Denpasar Perkuat Moderasi Beragama dan Ekoteologi

​MONITOR, Denpasar - Pimpinan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten memperluas jejaring…

11 jam yang lalu