Sabtu, 20 April, 2024

MAKI Desak KPK Segera Proses Dugaan Korupsi KJA

MONITOR, Jakarta – Hingga kini, laporan Aliansi Nelayan Anti Korupsi (Anak) mengenai dugaan kolusi korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan sarana perikanan Keramba Jaring Apung (KJA) offshore oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diimpor dari Norwegia masih dalam proses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terkait hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta agar lembaga anti rasuah itu secepatnya memroses laporan tersebut. “Kita (MAKI) mendukung (laporan Anak). KPK harus segera respon laporan itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu 31 Oktober 2018.

Dirinya juga meminta Komisi IV DPR memanggil menteri terkait untuk menjelaskan kasus yang terjadi dalam KJA yang dipasang di tiga lokasi yakni Pangandaran, Karimunjawa dan Sabang tersebut. Bukan hanya itu, MAKI juga meminta gagalnya proyek yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini harus segera diselidiki aparat penegak hukum.

Karena berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017, pengadaan proyek percontohan KJA offshore ini pembayarannya tidak diyakini kewajarannya.

- Advertisement -

Selain itu, banyaknya masukan dari ahli mengenai tidak layaknya KJA offshore di tempatkan di tiga wilayah tersebut, juga tidak dihiraukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan pejabat terkait di lingkup KKP.

Dengan kasus seperti itu, sambung Boyamin, peralatan senilai Rp 131,451 miliar itu seperti menyepelekan penggunaan anggaran dan pihak-pihak lain termasuk pembudidaya ikan dan para ahli yang sebenarnya lebih mempunyai pengetahuan tentang peralatan nelayan.

Boyamin juga mempertanyakan, kenapa Menteri Susi memaksakan KJA dipasang di tiga lokasi di laut lepas yang berarus deras itu. Seperti di Pangandaran yang diketahui adalah laut lepas dan arus serta gelombangnya kencang sementara ahli tidak merekomendasikan di lokasi tersebut.

“Kenapa Menteri memaksakan harus dipasang di Pangandaran, itu laut lepas. Nampaknya ada kepentingan pribadi sehingga Menteri tidak menggubris pihak lain. Dugaaannya mengarah ke korupsi, ada pendapat ahli kemudian ahlinya malah diberhentikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Anak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaring apung asal Norwegia oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan PT Perikanan Nusantara (Perinus).

“Aliansi Nelayan Anti Korupsi telah mendatangi dan beraudiensi dengan Pimpinan Komisioner KPK RI dalam hal melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat KKP dan pihak PT Perinus,” kata Ketua Anak Mulya Ramadhani Fitrah, dalam siaran persnya.

Laporan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 oleh BPK. Dalam laporan tersebut, BPK menyatakan disclaimer alias tidak memberikan opini terkait laporan keuangan KKP.

Salah satu yang bermasalah, kata Fitrah, adalah adanya realisasi belanja modal pengadaan barang percontohan budidaya ikan lepas pantai (Keramba Jaring Apung Lepas Pantai) sebesar Rp 60,74 miliar yang tidak diyakini kewajarannya.

Proyek ini sendiri didanai APBN dengan total dana mencapai Rp 131,4 miliar. Dalam laporan itu, kata Fitrah, BPK tidak dapat memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup dan tepat tentang nilai tersebut.

Akibatnya, BPK tidak bisa menentukan penyesuaian yang diperlukan terhadap piutang dan pendapatan pengembalian belanja serta konstruksi dalam pengerjaan Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait angka program tersebut.

Fitrah mengatakan, pihaknya menduga ada nuansa kolusi, korupsi dan nepotisme dalam proyek pengadaan KJA tersebut. Pasalnya, KJA yang dibeli dari Norwegia itu, ternyata rusak.

“KJA impor standar Norwegia di Sabang rusak oleh arus deras, sebelum diresmikan presiden, itu diketahui dari bukti foto tanggal 20 Mei 2018, ini menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 131 miliar.

Fitrah mengatakan, laporan warga dari lokasi tanggal 1 Juni 2018 siang hari, KJA impor yang sama juga mengalami kerusakan di Pangandaran.

“Sebelum tanggal 1 Juni 2018, KJA setiap hari mengalami masalah terutama pada tali jangkar, di mana perbaikan memang dilakukan setiap hari untuk memperbaiki tali jangkar tersebut. Namun, pada tanggal 1 Juni 2018, ombak di Pangandaran cukup besar mengakibatkan kerusakan pada bodi KJA,” ujarnya.

Parahnya, kerusakan pada bodi KJA ini merupakan kerusakan yang tidak bisa diperbaiki di laut, melainkan harus diperbaiki di darat. “Saat ini KJA masih berada di laut,” terang Fitrah.

Dia memaparkan, berdasarkan keterangan sumber di Pangandaran, 6 KJA mengalami kerusakan parah, 1 mengalami kerusakan ringan, dan 1 masih utuh. Kemudian, kata dia, saat ini dari 8 lubang keramba, tidak ada KJA yang diisi ikan.

“Hal ini dikarenakan berdasarkan laporan beberapa narasumber di Pangandaran, pada saat peresmian oleh Jokowi sebulan lalu, hanya 1 lubang keramba yang diisi ikan dari target 8 lubang terisi,” kata Fitrah.

Dia menjelaskan, seharusnya tiap lubang keramba diisi masing-masing 100 ribu ekor ikan, sehingga total ada 800 ribu ekor ikan. “Namun hanya 1 lubang yang diresmikan Jokowi saja yang diisi ikan pada saat itu. Itu pun jumlahnya jauh di bawah 100 ribu ekor ikan,” kata Fitrah.

Dia melanjutkan, setelah kerusakan yang terjadi di Pangandaran pada tanggal 1 Juni 2018, ikan mati dan bangkainya mengambang. Dia menilai, hal ini terjadi karena KJA buatan Norwegia memang tidak cocok digunakan di perairan Indonesia.

KJA Norwegia, ujar Fitrah, harganya lebih mahal 3 kali lipat daripada buatan Pangandaran, namun KJA mahal ini tidak tahan arus deras. Hal itu dikarenakan diameter pipa pelampung lebih kecil dan lebih tipis.

Sementara KJA buatan Indonesia, kata Fitrah, selain lebih murah, juga lebih tahan gelombang, tahan arus deras dan terbukti lebih lama dipakai. Ini karena diameter pipa apung lebih besar dan terbuat dari plastik HDPE virgin (warna biru dan kuning). Berbagai fakta dan temuan inilah yang membuat Anak yakin telah terjadi KKN antara pejabat KKP dengan PT Perinus dalam proyek ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER