Kamis, 18 April, 2024

Santunan Korban Pesawat Lion Air Cair Paling Lambat 2 Hari

MONITOR, Jakarta – Direktur Utama Jasa Raharja Budi Raharjo Slamet mengatakan, pihaknya sedang menunggu kepastian data manifes penumpang Lion Air serta kepastian data ahli waris. Tujuannya agar pencairan santunan dapat dilakukan segera.

“Penyerahan itu akan segera dilakukan pasti, hari ini sudah dapat laporan, lusa paling lambat sudah bisa dilakukan pencairan,” ujar Budi ketika ditemui awak media selepas acara Rakor BUMN, Senin 29 oktober 2018.

Dirinya juga memastikan, santunan yang akan diberikan kepada seluruh penumpang pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di perairan Tanjung Kerawang, dapat dicairkan paling lambat lusa, Rabu 31 Oktober 2018.

Budi menjelaskan, Jasa Raharja akan secara proaktif mendatangi para ahli waris dari korban sebelum akhirnya santunan akan ditransfer ke masing-masing rekening ahli waris.

- Advertisement -

“Berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50 juta dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta,” ujar dia.

Lebih lanjut Budi pun mengatakan, Jasa Raharja juga telah bergabung di Posko Crisis Center baik di Bandara Soekarno Hatta maupun Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.

Sebagai informasi, pesawat Lion Air bernomor penerbangan JT 610 tujuan Pangkal Pinang lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten, pada pukul 06.20 WIB.

Pesawat itu dilaporkan hilang kontak pukul 06.33 WIB. Saat ini, Basarnas masih terus melakukan proses evakuasi di lokasi jatuhnya pesawat di perairan Karawang itu.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER