SOSIAL

LPA GENERASI: Kasus Penculikan Anak Harus Segera Diakhiri

MONITOR, Jakarta – Dalam seminggu terakhir, kasus penculikan anak kerap menghiasi pemberitaan layar televisi tanah air. Tercatat, lebih dari tiga kasus penculikan menimpa siswa di Sekolah Dasar (SD).

Penculikan itu terjadi atas 2 siswa SDN Ulujami, Jakarta Selatan, lalu upaya penculikan terhadap anak berusia 8 tahun di kampung Ciharagem, Kabupaten Bandung, dan seorang anak usia 8 tahun yang sedang berjalan dengan ibunya dibawa kabur oleh pengendara motor di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Ena Nurjanah selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI menilai kasus ini berpotensi menghancurkan masa depan anak-anak Indonesia.

“Banyaknya kasus penculikan anak menjadi keprihatinan kita semua. Hal ini karena peristiwa penculikan menjadikan anak dalam situasi membahayakan , menghancurkan masa depannya, bahkan berdampak kematian bagi anak,” ujar Ena dalam keterangan persnya, Selasa (30/10).

Ena menegaskan, berulangnya peristiwa penculikan membuat anak-anak menjadi ketakutan. Mereka akan tidak merasa aman dengan lingkungannya sendiri sehingga anak harus menerima konsekuensi terbatasnya ruang gerak dan aktivitasnya demi alasan keamanan.

“Dengan semakin maraknya kasus penculikan anak, harus ada langkah nyata dari semua pihak untuk melakukan berbagai upaya pencegahan agar dapat memberi rasa aman kepada anak-anak dan juga mampu menghentikan kasus penculikan itu sendiri,” papar Ena.

Pencegahan yang bisa dilakukan, kata Ena, adalah para orangtua dan guru hendaklah selalu mengingatkan anak-anak agar berhati-hati, jangan mudah percaya dan menuruti ajakan orang tak dikenal, serta mengajarkan anak-anak untuk berani berkata tidak terhadap ajakan orang asing.

“Peristiwa penculikan yang sering terjadi di lingkungan sekitar sekolah. Para pelaku penculikan menyadari benar adanya ruang kosong pengawasan antara guru dengan pihak orangtua yakni pada saat tiba di sekolah, saat pulang sekolah dan waktu istirahat sekolah. Maka sebaiknya para orangtua dan guru membangun komunikasi yang baik agar bisa mengantisipasi terjadinya penculikan pada waktu-waktu yang rawan tersebut,” kata Ena.

Lebih lanjut ia mengatakan, orangtua tidak boleh lengah mengawasi keberadaan anaknya, terutama bagi anak-anak balita. Pada saat ini, kesadaran para orangtua dan guru sudah semakin meningkat dengan melakukan berbagai antisipasi terhadap kasus penculikan.

Selain itu, ia mengimbau agar pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih gencar menyuarakan perang terhadap penculikan anak. “Dalam Pasal 86 UU Perlindungan Anak No.35 tahun 2004 sudah dijelaskan bahwa pelaku penculikan anak akan dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun,” tegasnya.

Recent Posts

Kemnaker Verifikasi Mitra Penyelenggara MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memverifikasi perusahaan dan instansi pemerintah yang mendaftar sebagai mitra…

6 jam yang lalu

Kemenhaj Umumkan Daftar Jemaah Haji 2027 Berhak Lunas, Cek Status dan Siapkan Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang…

8 jam yang lalu

LSAK Soroti Dugaan Praktik Nepotisme Pengangkatan Anak Menhaj sebagai Tenaga Ahli

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Komisi…

8 jam yang lalu

QUTB GLOBAL Apresiasi Konser Andrea Bocelli, Serukan Solidaritas Palestina dan Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - QUTB GLOBAL Indonesia mengapresiasi Pemerintah Republik Indonesia dan penyelenggara konser Andrea Bocelli…

21 jam yang lalu

Kemnaker Buka InaSkills 2026, Siapkan SDM Unggul ke Kancah Internasional

MONITOR, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Indonesia Skills Competition (InaSkills) tahun 2026 di…

22 jam yang lalu

Wamen UMKM Dorong Kualitas Penyaluran KUR di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Ditingkatkan

MONITOR, Surabaya – Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Helvi Moraza mendorong peningkatan…

22 jam yang lalu