Jumat, 19 April, 2024

Lion Air Wajib Beri Santunan pada Korban Tewas Rp 1,25 Miliar

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perhubungan diminta memastikan bahwa Lion Air memberikan kompensasi dan ganti rugi terhadap para penumpang penerbangan JT 610.

“Kami meminta Kemenhub untuk memastikan bahwa pihak Lion Air bertanggung penuh terhadap hak-hak keperdataan penumpang sebagai korban,” ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Oktober 2018.

Mengutip Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, Tulus mengatakan para penumpang yang meninggal akibat kecelakaan pesawat berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar per orang.

“Bahkan, manajemen Lion Air harus bisa memastikan keluarga atau ahli waris yang tinggalkan masa depannya tidak terlantar,” ujar Tulus. Artinya, mesti ada jaminan biaya pendidikan atau beasiswa untuk ahli waris yang masih usia sekolah.

- Advertisement -

Di samping itu, Tulus meminta Kemenhub meningkatkan pengawasan kepada semua maskapai, baik terkait pengawasan teknis dan atau performa managerial. Ia menegaskan perlunya meningkatkan pengawasan kepada manajemen Lion Air.

“Pengawasan yang intensif dan mendalam sangat penting dilakukan pada Lion Air, yang selama ini dianggap sering mengecewakan konsumennya,” kata Tulus.

Seperti diketahui, Lion Air JT 610 dengan rute penerbangan Jakarta – Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06:20 WIB menuju Pangkalpinang.

“Setelah 13 menit mengudara pesawat jatuh di sekitar Karawang, jawa Barat,” ujar Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro . Pesawat tersebut jatuh di koordinat koordinat S 5’49.052” E 107’ 06.628”.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER