OPINI

Perbedaan makna sontoloyo ala Jokowi dan ala Effendi Ghazali

Emrus Sihombing

Pengamat Komunikasi Politik 
Universitas Pelita Harapan

Pekan ini publik disungguhkan penggunaaan pilihan diksi “sontoloyo”. Dua orang yang menyampaikan istilah tersebut bukan orang sembarangan. Yang satu presiden Jokowi, dan yang satu lagi seorang akademisi terkenal di republik ini, Effendi Ghazali. Ungkapan sontoloyo mendorong publik mencari tahu makna kata sontoloyo di kamus yang ada di online.

Wacana publik juga menunjukkan bahwa sontoloyo dipakai sebagai makian untuk mewujudkan ekspresi kekecewaan luar biasa terhadap pandangan dan perilaku pihak lain yang dianggapnya sebagai tindakan sangat di luar kepatutan dan tidak pada tempatnya. Bahkan penyebutan sontoloyo terhadap pihak lain dapat dimaknai sebagai perbuatan yang tidak beres atau bodoh.

Sekalipun sama-sama mengemukakan kata sontoloyo, namun latar belakang pemunculan kata sontoloyo dari kedua sumber, Jokowi dan Effendi Ghazali, sangat berbeda. Berbagai media memuat penjelasan Joko Widodo mengapa mengeluarkan kata sontoloyo. Tampaknya Jokowi kesal terhadap perilaku politisi yang menghalalkan segala cara demi untuk kekuasaan lima tahunan sebagai suatu tradisi demokrasi di Indonesia.

Pada news.detik.com memuat kutipan langsung dari Joko Widodo sebagai pengakuan jujur sifat kepribadiannya, cermin kerendahan hati dan terlebih sebagai suatu penyesalan. “Inilah kenapa kemarin saya kelepasan, saya sampaikan politikus sontoloyo, ya itu. Jengkel saya. Saya nggak pernah pakai kata-kata seperti itu. Karena sudah jengkel ya keluar. Saya biasanya ngerem, tapi sudah jengkel ya bagaimana,” katanya.

Beda halnya dengan Jokowi. Effendi Ghazali melampiaskan kekecewaan luar biasa terhadap keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus menolak gugatan terkait ambang batas capres, sebagai suatu yang tidak masuk akal. Bahkan ia seakan menempatkan hakim MK melakukan politik kebohongan dan mempraktekkan politik sontoloyo.

Pada cnnindonesia.com memuat kutipan langsung dari Effendi Ghazali. “Kurang lebih pihak kami mengatakan, jangan-jangan sebagian hakim inilah yang layak disebut melakukan kebohongan politik dan sontoloyo. Saya siap disomasi untuk hal ini,” kata Effendi Ghazali.

Dari ungkapan tersebut di atas, Effendi Ghazali sama sekali tidak menunjukkan penyesalan terhadap penggunaan kata sontoloyo. Bahkan dia seolah siap disomasi. Tampaknya ia juga menyakini penggunaan kata sontoloyo sebagai sesuatu yang paling tepat merepresentasikan kekecewaannya terhadap keputusan hakim MK. Padahal, bila merujuk pada kamus, makna sontoloyo sebagai tindakan yang dapat menempatkan posisi pihak lain atau yang dituju, dalam hal ini hakim MK, sebagai tidak beres bahkan bodoh. Karena itu, saya menduga dalam waktu dekat, melalui Sekretaris Jenderal MK, akan memberikan tanggapan terhadap pernyataan Effendi Ghazali yang merujuk pada UU yang berlaku.

Sebagai manusia, Effendi Ghazali bisa saja kecewa dengan keputusan hakim MK, tetapi sama sekali tidak dibenarkan menggunakan pilihan diksi yang bisa bermakna makian, apalagi terhadap pihak lain yang tidak pantas mendapatkan hal tersebut.

Untuk itu, saya sebagai sahabat sesama akademisi menyarankan, tidak ada salahnya Effendi Ghazali menyampaikan penyesalan secara terbuka di depan publik terhadap pemakaian diksi sontoloyo terkait dengan keputusan hakim MK mengenai ambang batas. Sekalipun memang, menurut saya bahwa Effendi Ghazali mengetahui persis, bahwa setiap pesan yang sudah dilontarkan tidak bisa ditarik kembali walaupun dengan minta maaf. Pesan itu tetap berbekas di peta kognisi khalayak yang sudah menerima pesan tersebut. Namun seperti kata orang bijak, tidak ada rotan akar pun jadi. Sahabatku, Effendi Ghazali, saya menyarankan, segeralah mencabut diksi sontoloyo yang seolah ditujukan kepada hakim MK. Salam komunikasi.

Recent Posts

Rano Alfath: Reformasi Polri Harus Fokus Perbaikan Kultur, Bukan Struktur

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath menilai reformasi Polri…

4 jam yang lalu

Fakultas Syariah UID gandeng PA Depok Perkuat Link and Match Dunia Akademik-Peradilan

MONITOR, Depok - Fakultas Syariah Universitas Islam Depok (UID) menegaskan komitmennya dalam memperkuat link and…

5 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Rp170 Juta untuk Sarpras MAN 1 Langkat Pascabanjir

MONITOR, Jakarta - Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama hari ini menyalurkan bantuan pascabanjir…

6 jam yang lalu

JPPI: Program MBG Berhasil Merusak Arah Kebijakan Pendidikan Nasional

MONITOR, Jakarta - BGN mulai hari ini 8 Januari 2026 menjalankan kembali Program MBG secara…

9 jam yang lalu

Kemenag Pastikan Masjid Negara IKN Siap Digunakan di Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) sudah siap digunakan…

9 jam yang lalu

Soal PT TPL, Prof Rokhmin: Kejaksaan dan KPK Dipersilakan Tindak Lanjuti

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, merespons desakan aktivis lingkungan…

10 jam yang lalu