Jumat, 22 November, 2024

Alat Peraga Kampanye “Liar” di Jakbar Bakal Disikat

MONITOR, Jakarta – Wali Kota Jakarta Barat, Rustam Effendi memimpin apel penertiban alat peraga kampanye di halaman kantor pemerintahannya. Apel tersebut diikuti ratusan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri, TNI, Panwaslu dan KPU.

Pada kesempatan itu, Rustam mengatakan, apel hari ini digelar untuk mengecek kesiapan para personel menjelang penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan. “Harapan kita hambatan saat bertugas dapat diselesaikan dengan baik untuk sukseskan penyelenggaraan Pemilu 2019,” ujarnya, Selasa 23 Oktober 2018.

Ia menuturkan, pemasangan alat peraga kampanye memiliki aturan yang telah disepakati bersama. Di antaranya tidak boleh dipasang di tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan. “Namun, terkadang aturan yang telah disepakati berbeda pelaksanaannya di lapangan. Inilah yang perlu dipahami para peserta Pemilu,” katanya.

Rustam menambahkan, nantinya Satpol PP dan anggota Bawaslu akan menyebar di 56 kelurahan yang ada di Jakarta Barat. “Jadi kaitannya dengan ditemukannya di lapangan di wilayah ada alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan,” katanya. “Sesuai dengan fungsinya, Bawaslu bersama Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye seperti itu.”

- Advertisement -

Sebenarnya, kata Rustam, para calon anggota legislatif sudah menyadari betul perihal aturan terkait pemasangan alat peraga kampanye. Namun begitu, lanjut Rustam, masih ada saja ditemukan sejumlah alat peraga kampanye yang menyalahi aturan.

“Sebenarnya mereka paham betul dengan aturannya yang mana boleh ditempatkan atau dipasang, tempat mana yang tidak boleh dipasang. Tapi ternyata di lapangan masih ditemukan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan aturan,” tutur Rustam.

Rustam bahkan mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye yang menyalahi aturan tersebut malah bisa berdampak negatif terhadap caleg itu sendiri. Pasalnya, menurut Rustam, masyarakat sudah cerdas dan bisa menilai caleg, mana yang tidak melanggar aturan dan mana yang melanggar aturan.

“Yang pertama perlu disadari bahwa masyarakat itu sudah pintar, sudah cerdas. Mereka akan melihat partai mana, kontestan Pemilu mana, caleg mana yang tidak taat pada aturan, caleg mana yang memasang sembarangan, caleg mana yang tidak memberikan estetika,” kata Rustam.

“Kalau masyarakat pintar mereka akan kena hukuman, sanksi sosial oleh masyarakat itu,” tambahnya. Rustam juga menyarankan kepada para caleg, agar mereka dapat lebih bijak dalam menyampaikan pesan dan ajakan terkait kampanye. Tidak harus selalu dengan menggunakan alat peraga kampanye berupa spanduk, apalagi sampai dipasang di tempat yang bukan peruntukannya.

“Makanya masyarakat Jakarta itu sebetulnya tidak perlu disajikan pemasangan spanduk seperti itu, tidak sesuai dengan aturan. Teknik alat peraga seperti itu sudah sangat-sangat tradisional. Alat-alat untuk menyampaikan pesan, mengajak orang banyak caranya. Bukan melalui apa yang kita saksikan selama ini,” kata Rustam.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat menambahkan, ratusan titik alat peraga kampanye di delapan wilayah kecamatan yang melanggar aturan akan ditertibkan. “Ada 440 personel Satpol PP kita yang dikerahkan dalam penertiban ini,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER