Jumat, 22 November, 2024

Kementan: Tanam Padi Tidak Harus di Sawah

MONITOR, Jakarta – Menanam padi selama ini identik dilakukan di areal pematang sawah dengan pasokan air yang cukup dari saluran irigasi. Padahal, data BPS (2016) menunjukkan, dari lahan padi seluas 8,19 juta hektar sebanyak 4,78 juta hektar merupakan sawah irigasi dan sisanya 3,4 juta hektar merupakan sawah non irigasi.

Salah satu lahan yang dikembangkan untuk penanaman padi adalah lahan kering. Lahan kering merupakan jenis lahan yang sumber pengairannya berasal dari hujan atau air permukaan.

“Jadi, menanam padi tidak harus dilakukan di sawah beririgasi,” ujar Kepala Sub Direktorat Padi Tadah Hujan dan Lahan Kering, Direktorat Serelalia, Ditjen Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, Dina, S.TP, M.Si, Senin (22/10).

Dina menambahkan, data dari Balai Penelitian Tanah menunjukkan bahwa di Indonesia terdapat 148 juta hektar lahan kering, dimana 102,8 juta di antaranya merupakan lahan kering masam yang berpotensi untuk digunakan. Dari 102,8 juta tersebut, seluas 55,8 juta yang dapat ditanami dan sisanya sulit untuk ditanami karena faktor kemiringan lereng, batuan atau potensi banjir.

- Advertisement -

“Melihat potensi lahan kering, Kementerian Pertanian pada tahun 2018 ini menggelontorkan anggaran untuk pelaksanaan Program Budidaya Padi Lahan Kering seluas 1 juta hektar yang tersebar di 33 provinsi Indonesia,” terangnya.

Adapun alokasi kegiatan Budidaya Padi Lahan Kering antara lain seluas 145 ribu di Sulawesi Selatan, 124 ribu di Sumatera Utara, 112 ribu di Kalimantan Barat dan 70 ribu di Nusa Tenggara Barat. Dina mengatakan, bantuan yang diberikan berupa benih, pupuk dan pendampingan.

Program Budidaya Padi Lahan Kering tidak hanya dilakukan di lahan datar dataran rendah tetapi juga di lahan perbukitan dataran tinggi. Sesuai dengan ketinggian lahan, varietas padi lahan kering yang digunakan pun banyak jenisnya, dari varietas unggul padi lahan kering seperti Inpago, Situ Bagendit, Situ Patenggang dan varietas padi sawah yang adaptif di lahan kering seperti Mekongga, Ciherang, beberapa Inpari hingga varietas lokal yang biasa ditanam petani setempat.

“Varietas lokal ini pada awalnya tidak dapat diakomodir untuk pelaksanaan program pengadaan benih karena terbentur masalah pelepasan verietas dan persyaratan sertifikasi. Akan tetapi, Kementan melakukan reformasi peraturan sehingga proses pendaftaran varietas dan sertifikasi padi lokal dapat diakomodir dalam regulasi melalui Permentan Nomor 12 tahun 2018,” papar Dina.

Lahan kering yang dapat digunakan untuk penanaman padi antara lain seperti lahan ladang/huma, tegalan/kebun, pekarangan, lahan kehutanan, lahan eks tambang, lahan yang sementara tidak diusahakan, lahan peremajaan maupun pada areal tanaman perkebunan yang belum menghasilkan, di bawah tegakan pohon maupun bertanam secara tumpangsari.

“Dengan luasnya jenis areal yang dapat digunakan untuk penanaman padi lahan kering maka areal penanaman padi dapat ditingkatkan sehingga produksi padi dapat meningkat,” pungkas Dina.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER