MONITOR, Jakarta – Penetapan status tersangka terhadap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan delapan orang lainnya terkait dugaan kasus suap izin proyek Meikarta, terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, badan anti rasuah itu membuka peluang memanggil CEO Lippo Group James Riady, sebagai saksi. Tim penyidik KPK pun sudah melakukan penggeledahan di rumah bos Lippo grup tersebut pada Kamis 18 Oktober 2018. KPK menduga, ada bukti suap proyek Meikarta di rumah James.
Namun, tidak ditemukan benda-benda atau hal apapun yang terkait dengan kasus suap tersebut. Selain James Riady, sejumlah pihak yang diduga mengetahui suap perizinan pembangunan Meikarta juga berpeluang untuk diperiksa. Termasuk pejabat Pemkab Bekasi dan petinggi Lippo Group lainnya.
Penyidik KPK akan mengkaji pihak-pihak yang dianggap relevan untuk diperiksa dalam kasus ini. “Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin untuk dipanggil,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat 19 Oktober 2018.
Febri mengatakan, penggeledahan dilakukan karena adanya informasi yang didapat KPK. Menurutnya James Riady juga bakal diperiksa untuk diminta keterangan soal pengetahuannya terkait perkara dugaan suap proyek Meikarta. Namun, dia tidak menyebutkan, kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.
Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar.