MONITOR, Jakarta – Aneh tapi nyata. Tapi ini memang terjadi. Tak hanya soal tindak pidana korupsi, ternyata ada juga masyarakat yang melaporkan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke KPK.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Minggu 21 Oktober 2018. Menurutnya, KPK menerima 7.000 laporan tindak pidana korupsi dari berbagai daerah di Indonesia dalam kurun waktu setahun.
“Iya jumlah laporan rata-rata 7.000 per tahun tetapi laporan itu kadang-kadang bukan hanya korupsi, kadang korupsi tapi korupsi di luar kewenangan KPK. Bahkan ada KDRT dilaporkan juga ke KPK,” katanya.
Syarif menjelaskan, laporan korupsi yang masuk ke KPK didominasi pelayanan publik dan pengadaan barang dan jasa. Ada juga soal penyalahgunaan wewenang untuk mengeluarkan izin.
Terkait dengan pemberian Rp 200 juta bagi pelapor tindak pidana korupsi ke KPK, Syarif menyebut pelapor tersebut akan dilindungi kerahasiaannya.
“Intinya seperti ini, mau dibayar dan tidak dibayar, kita berharap kepada masyarakat melaporkan insiden korupsi yang mereka alami sendiri dan pasti dilindungi. Di web KPK sudah ada, sistem ada, nomor HP ada, fax dan email ada dan sebagainya dan jangan ragu masyarakat melaporkan kejadian korupsi di sekitarnya,” ujar Laode.