MONITOR, Jakarta – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tiba-tiba menghadang barisan truk pengangkut sampah dari Jakarta yang masuk wilayahnya sepanjang Kamis 18 Oktober 2018.
Rahmat juga meminta sebanyak 51 truk sampah itu memutar arah pulang ke DKI. Secara bersamaan, dia juga merevisi sepihak kesepakatan jam operasional truk-truk sampah tujuan Bantargebang itu.
Rahmat menerapkan kembali jam operasi malam untuk truk sampah DKI, yang artinya mereka hanya boleh datang malam dan dini hari. Pembatasan jam operasional itu dikembalikannya ke era sebelum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi gubernur di DKI.
Usut punya usut, ternyata yang menjadi akar masalahnya adalah duit. Tak mengucurnya dana hibah kemitraan pada 2018 menjadi pemicu Rahmat Effendi dan anak buahnya menghadang truk sampah DKI. Dia menyatakan dengan gamblang, bahwa DKI di tahun pertama Anies Baswedan menjadi gubernur, telah meninggalkan satu dari dua kewajibannya untuk Bekasi.
Dua kewajiban itu lahir dari kerja sama atau kemitraan dalam pengelolaan sampah ibu kota yang jumlahnya mencapai 7000 ton per hari. Selama ini seluruh sampah itu bermuara ke Bantargebang. Bahkan pernyataan pedas keluar dari mulut Pepen, sapaan Rahmat Effendi. “Kota Bekasi bukan pembantunya DKI, jadi harus sama-sama menghormati,” ujar Rahmat.
Hubungan DKI Jakarta dan Bekasi terjadi tak lama dari usia genap setahun Anies Baswedan sebagai gubernur. Di era Ahok, truk bisa bebas masuk Basuki lewat sejumlah rute yang telah ditetapkan. Itu sebagai imbalan dari dana hibah kemitraan yang selalu dialokasikan Ahok untuk Kota Bekasi setiap tahunnya. Danah hibah itu di antaranya digunakan untuk perbaikan dan pelebaran jalan yang digunakan rute truk sampah dari ibu kota.
Di era Ahok, Kota Bekasi menadah dana hibah kemitraan yang terus melonjak nilainya dari tahun ke tahun. Pada 2015, hibah yang diterima senilai Rp 90 miliar, pada 2016 naik jadi Rp 200 miliar, dan 2017 dapat Rp 250 miliar. “Jadi ada kewajiban kemitraan, ini yang sudah enggak jalan,” kata Rahmat lagi.
Dana hibah dimanfaatkan Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan infrastruktur terkait Bantargebang. Di antaranya yang sudah dilakukan adalah pembangunan Jembatan Jatiwaringin, Jembatan Cipendawa, dan pelebaran Jalan Jatiasih.
Anies Baswedan menyatakan akan mengecek perihal dana hibah kemitraan tersebut. Versi dia, kewajiban sudah dipenuhi alias sudah dibayarkan. “Tapi intinya adalah kami tidak ingin berbantah karena itu kami akan melakukan verifikasi,” katanya, Jumat, 19 Oktober 2018.
Berdasarkan penelusuran situs APBD Jakarta, satu-satunya bantuan keuangan DKI untuk Kota Bekasi adalah yang senilai hampir Rp 203 miliar. Ini sudah dibayarkan sebagai dana kompensasi bau untuk warga sekitar TPST Bantargebang pada akhir Mei lalu.
Kesiapan pencairan itu pernah diungkap Sandiaga Uno ketika masih menjabat Wakil Gubernur DKI pada Mei lalu. Rahmat pun telah memastikan dana kompensasi bau tersebut tak dikeluhkannya. Berbeda dengan dana hibah kemitraan yang telah didesaknya sejak akhir tahun lalu.
Rahmat menilai komunikasi dengan Anies Baswedan sulit dilakukan untuk membicarakan lanjutan perjanjian kerja sama pemanfaatan lahan TPST Bantargebang di Kota Bekasi. Ia lalu membandingkan ketika berhubungan dengan Ahok. “Seharusnya Gubernur ngundang kita ke sana seperti zaman Pak Ahok,” kata Rahmat di Bekasi, Sabtu 20 Oktober 2018.
Kini, Rahmat mengaku enggan lagi membahas perjanjian kerja sama, sekalipun diundang Anies Baswedan ke Balai Kota DKI Jakarta. “Gubernur yang harus lihat ke Bantargebang, nanti saya yang mengantar,” kata Rahmat. Rahmat menganggap bahwa sebetulnya kompensasi dari keberadaan TPST Bantargebang tak sebanding dengan kondisi yang diterima Kota Bekasi.
“Bukan persoalan uang Rp 2 triliun, mau Rp 5 triliun juga, DKI punya dampak yang luar biasa terhadap Kota Bekasi. Tidak seimbang terhadap apa yang diberikan kepada warga Kota Bekasi, hanya kan ada caranya,” ujar Rahmat. Karena itu, menurut dia, dibuatkan bentuk perjanjian kerja sama selepas take over pengelolaan TPST Bantargebang dari PT. Godang Tua Jaya kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI secara swakelola.
Hasilnya, Kota Bekasi setiap tahun mendapatkan kucuran dana hibah kemitraan, di luar dana hibah kompensasi yang menjadi belanja wajib DKI. Misanya, tahun 2017 Kota Bekasi mendapatkan alokasi dana kemitraan mencapai Rp 250 miliar untuk pembangunan jembatan Jatiwaringin, fly over Rawapanjang dan Cipendawa.
Dana hibah kemitraan ini, Rahmat menilai sudah terhenti. Adapun hibah dari DKI Rp 194 miliar yang dikucurkan pada Mei lalu merupakan dana hibah kompensasi, itu pun ada sebagian yang dikirimkan dari usulan tahun 2016 lalu yang tak diakomodir pada 2017. “Saya kira kalau tidak ada keputusan, akan berlanjut (penghentian truk), jangan dihentikan ditutup juga bisa,” kata Rahmat.
Rahmat pernah menemui Sandiaga Uno pada Desember lalu mengingatkan komitmen DKI mengalokasikan hibah kemitraan kepada Kota Bekasi. Saat itu Rahmat mengungkapkan, dia mengajukan proposal dana hampir Rp 1 triliun, yang akan dia gunakan untuk pengendalian banjir dan macet. Menurut Rahmat, upaya pengendalian itu nantinya juga bisa dinikmati pemerintah Jakarta.
Dia memperkirakan dana kemitraan yang disetujui sebesar Rp 350 miliar. Saat itu Rahmat mendapat janji dari Sandiaga untuk alokasi di APBD P 2018. Tindakan penghadangan truk Kamis menunjukkan janji tak terealisasi.
Kepala Biro Tata Pemerintah DKI Jakarta Premi Lasari memberi jawaban lain terkait kisruh dana hibah kemitraan terkait Bantargebang ini. Pemerintah DKI belum menunaikan komitmen, menurut dia, karena masih harus membahas proposal yang juga baru diterima dari Kota Bekasi.
Premi menyebut proposal baru masuk 15 Oktober untuk permintaan hibah senilai Rp 2,09 triliun untuk sejumlah proyek. Proposal pernah datang Mei lalu senilai hampir Rp 1 triliun namun dikembalikan dengan alasan dokumen tidak lengkap. “Baru mau kami rapatkan minggu depan,” katanya merujuk kepada proposal yanng terbaru tersebut.
Hingga berita ini dibuat belum ada klarifikasi dari Rahmat tentang proposal senilai Rp 2,09 triliun. Termasuk keterkaitannya dengan yang pernah diajukan dalam pertemuan dengan Sandiaga Uno.
Penjelasan sementara datang dari Kepala Bidang Pendanaan dan Evaluasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kota Bekasi, Marlina. Menurutnya, proposal benar dikirim tapi untuk 2019. Rinciannya, hibah kemitraan hingga Rp 582 miliar, sedangkan dana hibah kompensasi bau sebesar Rp 426 miliar.
“Jika ditotal nilainya hibah mencapai Rp 1 triliun dan ya kami sudah usulkan sejak Mei lalu,” ujar Marlina.
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 siap digelar pada Minggu, 24 November 2024, di…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar ajang perdana Kepustakaan Islam Award (KIA) di Jakarta…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam menggelar Kepustakaan Islam…
MONITOR, Jatim - Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menyayangkan adanya kasus polisi tembak…
MONITOR, Yogyakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. bersama anak usahanya, PT Jasamarga Jogja Bawen…