MONITOR, Jakarta – Kenaikan UMP Tahun 2019 nanti yang akan ditetapkan pada 1 November 2018 itu sebesar 8,03%. Angka tersebut, dikatakan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi sebesar 2,88% sementara pertumbuhan ekonomi 5,15%.
“Angka ini bukan keputusan dari Menaker, namun merupakan data yang diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan bahwa inflasi kita 2,88% dan pertumbuhan ekonomi 5,15%, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03%,” ujar Menaker di Istana, Selasa (16/10).
Lanjut Menaker, data tersebut sudah disampaikan kepada Gubernur yang memiliki kewajiban untuk menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Oleh karenanya, Menaker meminta agar semua Gubernur ini bisa segera memproses penetapan UMP 2018 ini sesuai dengan ketentuan PP Nomor 78 Tahun 2015 itu.
Hanif Dhakiri pun meyakini, para pelaku usaha maupun serikat pekerja kan sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu, dimana kenaikan upah itu berdasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasinya.
“Enggak perlu demo, enggak perlu ramai-ramai, enggak perlu ribut-ribut, upah naik terus dan alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03%. Nah bagi dunia usaha mereka juga lebih bisa memprediksi terkait dengan kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu,” terang Menaker.