BERITA

Tahanan yang Kabur Pasca Gempa di Palu Bakal Masuk DPO

MONITOR, Jakarta – Jika tak kunjung melaporkan diri ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Kepolisian RI atau Polri akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada para narapidana atau tahanan yang pascagempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

“Kalau memang dalam jangka waktu tertentu, dari Lapas juga mengimbau namun tidak terlalu signifikan yang hadir, maka akan dikeluarkan DPO,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dedi menuturkan berdasarkan laporan yang ia terima, jumlah narapidana dan tahanan yang melarikan diri hingga Kamis 11 Oktober ini sebanyak 1.602 orang dari sejumlah lapas dan rutan.

Rinciannya, Lapas Kelas II A Palu dari warga binaan berjumlah 674 orang, yang berada di dalam 27 orang, sedangkan yang masih di luar 647 orang. Di LPKA Klas II Palu jumlah warga binaan sebanyak 29 orang, yang berada di dalam sebanyak satu orang sedangkan di luar 28 orang.

Di LPP Kelas III Palu jumlah warga binaan sebanyak 87 orang semuanya berada di luar. Rutan Klas IIA Palu dari jumlah warga binaan 465 orang, di dalam 18 orang, sedangkan di luar 447 orang.

Adapun di Rutan Klas IIB Donggala, jumlah warga binaan 342 orang, yang berada di dalam sebanyak 9 orang, dan di luar 333 orang. Di Rutan Parigi, dari jumlah warga binaan 177 orang, yang berada di dalam sebanyak 177 orang, sedangkan di luar 60 orang.

Dedi berujar sesuai keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terhadap seluruh warga binaan Lapas, LPKA, Rutan dan cabang rutan yang masih di luar diberikan batas sampai 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan status buron bagi para narapidana yang belum kembali ke lapas pascagempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya masih menunggu pemulihan kondisi lapas. Saat ini kondisi lapas dan rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

“Ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,“ kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Senin, 8 Oktober 2018.

Sri Puguh mengatakan penilaian layak dan tidaknya lapas dan rutan untuk dihuni merupakan hasi evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Direktorat Pemasyarakatan. Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

Recent Posts

IPW Desak Polri Usut Aktor Intelektual Provokator di Balik Kerusuhan Demo DPR

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mendesak aparat kepolisian untuk…

3 jam yang lalu

Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Pendidikan Pesantren, Batas Akhir 4 September 2026

MONITOR, Jakarta - Direktorat Pesantren Kemenag telah membuka pengajuan bantuan Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan…

6 jam yang lalu

Alih Generasi dan Tantangan Sensus Pertanian, HKTI Lumajang Dorong Transformasi Smart Farming

MONITOR, Lumajang - Penurunan jumlah usaha pertanian di Kabupaten Lumajang dalam beberapa tahun terakhir menjadi…

8 jam yang lalu

Dokter Lulusan UIN Wajib Jadikan Profesi sebagai Jalan Pengabdian

MONITOR, Ciputat — Menteri Agama RI Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., menegaskan bahwa profesi…

9 jam yang lalu

Kemnaker Mulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4, Diikuti 12.128 Peserta

MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM: Kuasai Pasar Domestik, Baru Perkuat Ekspansi Ekspor

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…

1 hari yang lalu