BERITA

Tahanan yang Kabur Pasca Gempa di Palu Bakal Masuk DPO

MONITOR, Jakarta – Jika tak kunjung melaporkan diri ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Kepolisian RI atau Polri akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada para narapidana atau tahanan yang pascagempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

“Kalau memang dalam jangka waktu tertentu, dari Lapas juga mengimbau namun tidak terlalu signifikan yang hadir, maka akan dikeluarkan DPO,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dedi menuturkan berdasarkan laporan yang ia terima, jumlah narapidana dan tahanan yang melarikan diri hingga Kamis 11 Oktober ini sebanyak 1.602 orang dari sejumlah lapas dan rutan.

Rinciannya, Lapas Kelas II A Palu dari warga binaan berjumlah 674 orang, yang berada di dalam 27 orang, sedangkan yang masih di luar 647 orang. Di LPKA Klas II Palu jumlah warga binaan sebanyak 29 orang, yang berada di dalam sebanyak satu orang sedangkan di luar 28 orang.

Di LPP Kelas III Palu jumlah warga binaan sebanyak 87 orang semuanya berada di luar. Rutan Klas IIA Palu dari jumlah warga binaan 465 orang, di dalam 18 orang, sedangkan di luar 447 orang.

Adapun di Rutan Klas IIB Donggala, jumlah warga binaan 342 orang, yang berada di dalam sebanyak 9 orang, dan di luar 333 orang. Di Rutan Parigi, dari jumlah warga binaan 177 orang, yang berada di dalam sebanyak 177 orang, sedangkan di luar 60 orang.

Dedi berujar sesuai keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terhadap seluruh warga binaan Lapas, LPKA, Rutan dan cabang rutan yang masih di luar diberikan batas sampai 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan status buron bagi para narapidana yang belum kembali ke lapas pascagempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya masih menunggu pemulihan kondisi lapas. Saat ini kondisi lapas dan rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

“Ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,“ kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Senin, 8 Oktober 2018.

Sri Puguh mengatakan penilaian layak dan tidaknya lapas dan rutan untuk dihuni merupakan hasi evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Direktorat Pemasyarakatan. Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Lima Program untuk Perkuat Masa Depan Santri dan Pesantren

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mempersiapkan lima program untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren.…

14 jam yang lalu

Jasa Marga Optimalkan Preservasi Jalan Tol untuk Jaga Keandalan dan Kelancaran Perjalanan

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usahanya, PT Jasamarga Tollroad Maintenance…

19 jam yang lalu

Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi bagi Pekerja Terdampak PHK

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan persyaratan dan mekanisme pendaftaran program pelatihan vokasi bagi…

19 jam yang lalu

Dua Tahun Prabowo–Gibran, Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…

20 jam yang lalu

Menhaj Buka Expo UMKM di Yogyakarta, Dorong Produk Lokal Masuk Rantai Pasok Haji

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong produk unggulan daerah masuk ke rantai…

20 jam yang lalu

Ketua IDI Lebak: Psikosomatik Bukan Sakit Pura-Pura, Stres Bisa Picu Keluhan Fisik

MONITOR, Lebak — Tekanan pikiran dan persoalan emosional tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis, tetapi juga dapat…

20 jam yang lalu