Rabu, 24 April, 2024

Permudah pemetaan wilayah rawan bencana, Jonan desak RTRW ditinjau kembali

MONITOR, Jakarta – Untuk memudahkan pemetaan wilayah yang terklasifikasikan sebagai daerah rawan bencana geologi, Menteri ESDM, Ignasius Jonan mendesak agar rencana tata ruang wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia, ditinjau kembali. 

Menurut Jonan, dengan adanya otonomi daerah dan penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang diserahkan kepada Pemerintah daerah/kota, peninjauan kembali RTRW penting dilakukan demi memastikan daerah-daerah yang layak dijadikan hunian tempat tinggal. “Perlu peninjauan secara saintifik atau keilmuan daerah mana yang bisa digunakan untuk hunian manusia dalam berbagai kegiatan,” katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/10).

Jonan menegaskan, penyusunan RTRW di setiap Kabupaten/Kota, harus disertakan dengan analisa kegeologian melalui poin mitigasi bencana demi menghindari jumlah korban yang lebih besar apabila terjadi gempa bumi, gunung meletus dan tsunami.

“Sudah mulai dipikirkan kalau gempanya 7 Skala Richter (SR) akan berbeda ongkos (bangunan) dengan 6 SR. Bahkan gempa 9 SR bisa 2 sampai 3 kali lebih mahal,” tegasnya.

- Advertisement -

Ke depan, Jonan berharap ada institusi yang memegang otoritas dalam menginformasikan terkait wilayah layak huni berdasarkan kajian kegeologian. Terlebih secara keilmuan, aktivitas tektonik dan vulkanik dan besaran magnitudo belum bisa terdeteksi hingga saat ini.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER