HEADLINE

1.602 Tahanan di Palu Kabur Pascagempa

MONITOR, Jakarta – Kepolisian RI atau Polri mencatat, sebanyak 1.602 orang narapidana dan tahanan yang melarikan diri hingga Kamis 11 Oktober dari sejumlah lapas dan rutan.

Rinciannya, Lapas Kelas II A Palu dari warga binaan berjumlah 674 orang, yang berada di dalam 27 orang, sedangkan yang masih di luar 647 orang. Di LPKA Klas II Palu jumlah warga binaan sebanyak 29 orang, yang berada di dalam sebanyak satu orang sedangkan di luar 28 orang.

Di LPP Kelas III Palu jumlah warga binaan sebanyak 87 orang semuanya berada di luar. Rutan Klas IIA Palu dari jumlah warga binaan 465 orang, di dalam 18 orang, sedangkan di luar 447 orang.

Adapun di Rutan Klas IIB Donggala, jumlah warga binaan 342 orang, yang berada di dalam sebanyak 9 orang, dan di luar 333 orang. Di Rutan Parigi, dari jumlah warga binaan 177 orang, yang berada di dalam sebanyak 177 orang, sedangkan di luar 60 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, jika tak kunjung melaporkan diri ke Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas), Kepolisian akan menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada para narapidana atau tahanan yang pascagempa bumi dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah.

“Kalau memang dalam jangka waktu tertentu, dari Lapas juga mengimbau namun tidak terlalu signifikan yang hadir, maka akan dikeluarkan DPO,” kata di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Oktober 2018.

Dedi berujar sesuai keterangan Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah terhadap seluruh warga binaan Lapas, LPKA, Rutan dan cabang rutan yang masih di luar diberikan batas sampai 16 Oktober 2018 agar kembali melapor untuk menjalani sisa masa penahanan.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan status buron bagi para narapidana yang belum kembali ke lapas pascagempa bumi dan tsunami di Palu dan sekitarnya masih menunggu pemulihan kondisi lapas. Saat ini kondisi lapas dan rutan yang terkena dampak masih dalam kegiatan pemulihan dan rehabilitasi.

“Ditetapkan setelah Lapas Rutan dianggap siap untuk menyeleggarakan layanan dasar dan hunian yang sudah dianggap layak ditempatkan,“ kata Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Budi Utami, Senin, 8 Oktober 2018.

Sri Puguh mengatakan penilaian layak dan tidaknya lapas dan rutan untuk dihuni merupakan hasi evaluasi Tim Kanwil Kemenkumham Palu dan Tim Satgas Penegakan Hukum dan Layanan Dasar Direktorat Pemasyarakatan. Evaluasi ini dititikberatkan pada pemenuhan kebutuhan dasar penghuni, seperti makan, minum, dukungan kesehatan, ketersediaan air dan listrik serta kamar hunian yang cukup layak untuk ditempati.

Recent Posts

Tanwir I ‘Aisyiyah Resmi Dibuka oleh Haedar Nashir

MONITOR, Jakarta - Tanwir I ‘Aisyiyah resmi dibuka oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,…

2 jam yang lalu

Dokumen Hasto yang Dinotariskan di Rusia Harus Melalui Prosedur Diplomatik

MONITOR, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa…

2 jam yang lalu

Pemerintah Usulkan Insentif Pendongkrak Kinerja Industri Otomotif

MONITOR, Jakarta - Industri otomotif masih menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bisa semakin melaju.…

2 jam yang lalu

Universitas Moestopo Undang Akademisi Malaysia Bahas Kondisi Dunia

MONITOR, Jakarta - Kondisi dunia yang tengah dalam ketidakpastian menjadi salah satu perhatian bagi akademisi.…

4 jam yang lalu

Tiga Hal Ini Didiskusikan Menag RI dan Menhaj Saudi, Diantaranya Minta Penambahan Petugas Haji

MONITOR, Jeddah - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F…

6 jam yang lalu

97 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat, Kasum TNI Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI

MONITOR, Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus…

9 jam yang lalu