Kamis, 25 April, 2024

Masa Tanggap Darurat Bencana di Sulteng Diperpanjang Hingga 26 Oktober

MONITOR, Jakarta – Banyaknya hal yang harus diselesaikan di lapangan pasca gempa yang mengguncang Sulawesi Tengah (Sulteng) mengharuskan masa tanggap darurat penanganan gempa dan tsunami diperpanjang 14 hari.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.

“Masa tanggap darurat diperpanjang 14 hari ke depan terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 26 Oktober 2018,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho di kantor BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis 11 Oktober 2018.

Menurutnya, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, perbaikan sarana dan prasarana, pembangunan hunian sementara, penanganan medis, perlindungan sosial, pembersihan puing bangunan dan lainnya, menjadi sejumlah faktor diperpanjangnya masa tanggap darurat itu.

- Advertisement -

Selain itu, pada rapat tanggal 8 Oktober lalu disepakati evakuasi harus sudah dihentikan hari ini karena pertimbangan-pertimbangan medis, psikologi, dan agama. Namun karena masih adanya anggota masyarakat yang meminta evakuasi dilakukan, maka diperpanjang 1 hari.

“Besok sudah betul-betul harus berhenti. Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban akan berakhir pada Jumat 12 Oktober. Evakuasi resmi dihentikan Jumat besok,” pungkasnya.

Jumlah korban meninggal akibat gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah mencapai 2.073 orang. Korban meninggal ini tersebar di sejumlah wilayah.

“Korban jiwa 2.073 orang terdiri dari Kota Palu 1.663 orang, Donggala 171 orang, Sigi 223 orang, Parigi Moutong 15 orang dan Pasangkayu Sulbar 1 orang,” ujar Sutopo.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER