Categories: STORI

Mengenal Hari Anti Hukuman Mati Sedunia

MONITOR – Tahukah Anda bahwa 10 Oktober merupakan hari dunia menentang hukuman mati.Peringatan ini ditetapkan pada sebuah konggres yang diadakan di Roma pada Mei 2002 oleh organisasi-organisasi yang menentang hukuman mati.

Namun sayangnya, masih banyak negara-negara di asia yang memberlakukan hukuman mati.

Hukuman mati ialah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.

Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia. Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.

Setiap negara memiliki alasan tersendiri untuk memberlakukan hukuman mati. Namun, ada empat cacat utama yang biasanya terlihat pada hampir semua negara di mana hukuman mati masih berlaku, yakni sistem hukum yang tidak transparan, dimana keterangan mengenai siapa yang akan dijatuhi hukuman mati, bagaimana hukuman itu akan dijalankan, kapan dan dimana pelaksaannya itu biasanya dirahasiakan.

Ilustrasi hari anti hukuman mati (Foto: Elsam.or.id)

Menurut Aurilie Placias dari Koalisi penentang hukuman mati World Coalition Against the Death Peaty (WCADP),jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman mati juga sangat luas, adanya kondisi dimana hukum memiliki aspek yang tidak adil, dan peluang untuk mendapatkan amnesti sangat kecil.

Dikutip dari DW, meski di Asia masih banyak negara yang memberlakukan hukuman mati, Aurilia Placias optimis bahwa keadaan ini akan berubah. Menurut dia, di Asia terjadi pengurangan jumlah eksekusi. Selain itu, sudah jauh lebih banyak aktifis dan organisasi Hak Azasi Manusia di Asia yang menentang hukuman mati.

Tahun ini di Korea Selatan, untuk keempat kalinya parlemen membahas undang-undang baru yang menghapus hukuman mati. Karenanya para aktivis terus memberikan masukan, apalagi selama sepuluh tahun terakhir hukuman mati sudah tak dilaksanakan lagi.

Tahun lalu Majelis Umum PBB mengesahkan sebuah resolusi yang menyerukan penangguhan pelaksanaan hukuman mati.

Resolusi PBB no 62/ 149 ini mendapatkan dukungan mayoritas. Meski 27 negara Asia telah menghapusnya, masih ada 14 negara lain yang menjalankan hukuman mati.

Di antaranya, Afghanistan, Bangladesh, Brunei, Cina, India, Jepang, Malaysia, Mongkolia, Korea Utara, Pakistan, Singapura, Thailand dan Indonesia.

Recent Posts

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

48 menit yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

2 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

2 jam yang lalu

JMTO Dorong Penguatan Peran Pengguna dan Awareness dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa

MONITOR, Jakarta - PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) terus berkomitmen memperkuat tata kelola pengadaan barang…

2 jam yang lalu

Diskon 20 Persen Berlaku Hari Ini, JTT Wujudkan Layanan Prima Jelang Akhir Libur Sekolah

MONITOR, Cikampek - PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), bagian dari Jasa Marga Group yang mengelola…

2 jam yang lalu

Hapus Larangan Siaran Langsung Persidangan, DPR Dinilai Jamin Keterbukaan Informasi dan Transparansi

MONITOR, Jakarta - DPR RI dan Pemerintah sepakat menghapus ketentuan yang melarang publikasi siaran langsung…

9 jam yang lalu