Jumat, 26 April, 2024

Legalitas Becak Masih Pro Kontra di Kalangan DPRD Jakarta

MONITOR, Jakarta – Kalangan Wakil Rakyat Jakarta rupanya belum satu suara dalam merealisasikan keinginan Gubernur Jakarta Anies Baswedan yang ingin melegalkan beroperasinya becak di Ibukota.

Jika sebelumnya, Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi menolak usulan revisi Perda nomor 8 tahun 2007 yang akan mengakomodir keberadaan becak, justru sebaliknya Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Jakarta, Prabowo, menerima usulan revisi perda tersebut.

“Becak bisa dilegalkan asal dengan syarat-syarat yang ketat serta diatur dengan benar,” kata Prabowo kepada MONITOR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/10).

Prabowo mengatakan, penolakan itu tidak bisa dilakukan sendiri oleh Prasetio. Namun hal itu harus disepakati bersama-sama oleh semua anggota DPRD DKI Jakarta yang berjumlah 106 orang.

- Advertisement -

“Di dewan ini sifatnya kolektif koligial, jadi keputusan itu gak bisa diambil sendiri. Jadi gak bisa semata-mata menolak, di paripurna bisa divoting itu,” ujar Anggota Komisi B DPRD DKI ini.

Namun Prabowo mengaku hingga saat ini belum menerima draf berisi revisi tersebut.

“Belum belum, belum menerima draf tersebut,” cetus Prabowo.

Prabowo juga menolak bila revisi Perda ini dinilai hanya untuk memuluskan janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada saat Pilkda DKI 2017 lalu.

Menurutnya, Anies merombak aturan ini untuk menata kembali becak agar bisa bersaing dengan moda trasportasi lainnya di Jakarta. Sebab becak dirasa masih banyak warga DKI Jakarta yang membutuhkan moda transportasi itu.

“Salah satunya (pemenuhan janji kampanye) tapi tetap sebagaian masyarakat ada yang membutuhkan itu. Untuk urgensinya ya paling tidak mengakomodir keinginan masyarakat yang tidak tertampung dengan transportasi yang ada,” pungkas Prabowo.

Saat ini, ada sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, ada 185 di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.

Kemudian, sebanyak 1.460 unit becak tersebar di kawasan Jakarta Utara, yakni Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke.

Lalu ada 40 unit becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur. Antara lain di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman.

Masing-masing becak dipasangi stiker sebagai tanda mereka telah didata dan boleh beroperasi. Namun, ribuan becak tersebut tetap dilarang beroperasi di jalan protokol, melainkan hanya di kawasan perkampungan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER