MONITOR, Jakarta – Belum kelar kehebohan soal berita bohong soal pengeroyokan, Ratna Sarumpet kini kembali menjadi sorotan. Ya, ibunda dari artis Atikah Hasiholan itu diamankan tim Polda Metro Jayadi Bandara Soekarno-Hatta.
Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membenarkan pengamanan Ratna Sarumpaet. Meski demikian, Argo belum menjelaskan kronologi diamankannya Ratna. “Tunggu saja di Krimum (Polda Metro),” katanya, Kamis 4 Oktober 2018.
Sementara itu, Kabag Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengungkapkan, Ratna Sarumpaet dicegah bepergian ke luar negeri selama 20 hari ke depan atas permintaan Polda Metro Jaya. Agung mengaku tidak tahu status hukum Ratna dalam surat permintaan pencegahan itu.
Terpisah, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian menyatakan, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. “Ya, sudah kita amankan. Statusnya kemarin panggil saksi. Tapi, karena dia mau melarikan diri, ya kita naikkan jadi tersangka,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi, Ratna Sarumpaet mengaku tidak berniat kabur di tengah kebohongannya soal penganiayaan. Dirinya berencana terbang ke Chile untuk menyampaikan pidato kebudayaan dalam konferensi penulis naskah teater internasional. Urusan tersebut, kata Ratna, dibiayai Pemprov DKI Jakarta.
“Saya ini dikirim oleh Dinas Pariwisata DKI. Jadi saya yang mendanai semuanya Gubernur, kantor Gubernur,” ujarnya. Ratna mengaku sebagai penasihat senior dalam konferensi itu. Menurutnya, dia diundang khusus untuk membuka konferensi itu.
“Jadi kenapa DKI merasa berkepentingan mengirim Ratna, ya karena tahun 2007 konferensi yang sama pernah digelar oleh DKI Jakarta, di Indonesia, saat itu hadir Nawal El Saadawi. Waktu itu gubernurnya masih Sutiyoso. Jadi itu alasan kuat kenapa DKI perlu membiayai saya atas undangan Chile,” ujar Ratna.
Rencananya, Ratna kembali ke Indonesia dari Chile pada enam hari mendatang. “Rencananya saya hanya membuka. Tanggal 10 saya sudah balik,” kata Ratna.
Dijelaskannya, pada saat itu dirinya sudah duduk di bangku pesawat. Namun tiba-tiba petugas Imigrasi menghampirinya dan mempersilakannya keluar dari pesawat. “Saya sudah duduk di pesawat, saya dikeluarin oleh Imigrasi, katanya mau dibicarakan dulu. Kemudian ada polisi datang. Mereka bilang, oleh atasan, (saya) tidak diperkenankan meninggalkan Indonesia,” tutur Ratna.
Ratna merasa sedih diperlakukan seperti itu. Dirinya pun membandingkan dengan perlakuan yang diterima koruptor. “Ya sedih saja. Orang koruptor boleh ke mana-mana, bebas,” katanya. Ratna mengaku dalam kondisi fisik sehat saat ini.
Saat diamankan, Ratna memakai baju putih dan kerudung cokelat. Kemudian saat akan dibawa oleh petugas, barang-barang Ratna, seperti koper dimasukkan ke bagasi mobil bertulisan ‘Jatanras Polda Metro Jaya’. Setelah itu, Ratna masuk ke mobil yang sama dan mobil itu meninggalkan bandara.
Ratna sebelumnya dilaporkan atas dugaan kasus hoax atau kebohongan penganiayaan. Polri juga sebelumnya juga membeberkan temuan fakta yang menyanggah pernyataan-pernyataan terkait Ratna soal penganiayaan.
Selain Ratna Sarumpaet, sejumlah orang juga dilaporkan terkait dugaan penyebaran hoax penganiayaan Ratna. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyebut mereka yang terlapor di antaranya Fadli Zon dan Dahnil Anzar Simanjuntak.
Setyo menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau UU ITE.