PERISTIWA

Dianggap Sebar Hoax, Farhat Abbas Polisikan Prabowo cs

MONITOR, Jakarta – Drama pelik yang diproduksi aktivis perempuan Ratna Sarumpaet telah berakhir. Sayangnya, tak semua pihak menerima klarifikasi dan permintaan maaf Ratna yang disampakannya pada konferensi pers, Rabu sore ini (3/10). Misalnya pengacara Farhat Abbas, yang menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Dalam jejaring aplikasi chatting Whatsapp, tersebar surat tanda terima laporan yang dilayangkan Farhat Abbas untuk Bareskrim Polri. Farhat melaporkan sejumlah nama, yang dianggapnya telah bekerjasama menyebarluaskan isu hoax.

Pada keterangannya, surat tersebut ditulis berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/1237/X/2018/BARESKRIM tertanggal 3 Oktober 2018. Diantara nama-nama terlapor yang dicatut Farhat, adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ratna Sarumpaet, Fadli Zon, Rachel Maryam, Dahnil Anzar Simanjuntak hingga Sandiaga Uno.

“Telah melaporkan Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech), Penyebaran Berita Bohong (Hoax), UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, 28, 12 ayat (1) dan (2) dan pasal 15,” demikian sepenggal tulisan yang tertulis dalam surat tersebut.

Diketahui sebelumnya, Ratna Sarumpaet dikabarkan telah mengalami penganiayaan dari oknum tak dikenal di Bandung, Jawa Barat. Beberapa rekannya pun angkat bicara membelanya. Namun tak berselang lama, Ratna mengadakan konferensi pers dan membantah adanya penganiayaan terhadap dirinya.

Recent Posts

INTANI – IMP168 Kerjasama gandeng Forum Bumdes untuk Swasembada Pangan Berkelanjutan

MONITOR, Yogyakarta - Perkumpulan Insan Tani dan Nelayan (INTANI) menjalin kerjasama (MoU) dengan PT Indoraya…

3 jam yang lalu

Hutama Karya Siap Serap SDM Unggul Melalui Program Rekrutmen Bersama BUMN 2025

MONITOR, Jakarta - PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) membuka pintu bagi generasi muda untuk…

6 jam yang lalu

Dirjen PHU Ingatkan Petugas Haji Agar Hilangkan Ego Sektoral saat Bertugas

MONITOR, Jakarta - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (2014-2017) Abdul Djamil mengingatkan seluruh petugas haji…

8 jam yang lalu

Kemenperin Bersama Industri TPT Menghadapi Tantangan Global

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus berupaya membangkitkan kembali kinerja industri tekstil dan produk tekstil…

13 jam yang lalu

Kemenag Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Reguler Hingga 25 April 2025

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memperpanjang Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler…

16 jam yang lalu

Panglima TNI: Revisi UU TNI Berdasarkan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil

MONITOR, Jakarta - Dinamika lingkungan strategis menuntut TNI untuk selalu beradaptasi dan semakin profesional dalam…

18 jam yang lalu