MONITOR, Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan Ihtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I tahun 2018 pada Selasa (2/10). Dari 87 laporan keuangan kementerian negara/lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2 laporan keuangan dinyatakan disclaimer atau tanpa menyatakan pendapat. Keduanya adalah Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Khusus untuk KKP, BPK menyoroti beberapa hal atas penyajian laporan keuangan di beberapa pos seperti aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban dan belanja dimana BPK menemukan realisasi belanja KKP tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.
Berikut beberapa catatan BPK terhadap KKP dikutip dari buku IHPS I Tahun 2018 :
- Pengendalian atas kegiatan pengadaan dinilai tidak memadai.
- Pembayaran atas pengadaan belanja modal berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang.
- Persediaan berupa kapal hasil pengadaan dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal pada KKP.
- Permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud pada KKP, yakni penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid.
- Nilai amortisasi dicatat melebihi nilai perolehan diantaranya bersaldo negatif dan perbedaan nilai antara neraca dan sistem manajemen kerja yang tidak dapat dijelaskan.
- Pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.