Kamis, 10 Oktober, 2024

Minim Sosialisasi, Dishub DKI dan Polda Metro Uji Coba e -Tilang

MONITOR, Jakarta – Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini Senin (1/10) resmi memberlakukan uji penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang.

e-Tilang dilakukan disejumlah jalan protokoler disepanjang jalan Jakarta Pusat. Menariknya saat uji coba pemberlakuan e-tilang ini dilakukan banyak pengemudi yang merasa belum mengatahui kawasan mana saja di Jakarta yang diberlakukan e-tilang ini.

Melihat fakta ini, Plt Sigit Wijatmoko, tak menampik soal ketidaktahuan pengendara terhadap kawasan mana saja yang terdampak e-Tilang. Sigit mangakui kalau sosialisasi e-Tilang minim sosialisasi diantaranya sambung Sigit, adalah rambu yang menunjuk kalau kawasan ini bagian penerapan e-Tilang.

“Mudah-mudahan terkait sosialisasi melalui rambu-rambu, sore ini semuanya bisa terpasang. Jadi masyarakat nantinya lebih paham kawasan mana yang masuk e-Tilang,” ujar Sigit.

- Advertisement -

Sigit pun menjelaskan dalam penerapan sistem e-Tilang pihaknya hanya menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Sementara penindakan tetap ada di Kepolisian.

Sementara dalam uji coba kali ini adalah menguji semua sistem yang berkaitan dengan penindakan e-Tilang atau lebih kepada hal-hal teknis seperti kinerja kamera closed circuit television (CCTV).

“Yang diuji cobakan adalah bukti yang selama ini dari bukti visual jadi elektronik. Itu yang diuji coba. Jadi kinerja alatnya, prosedur penegakan hukumnya, itu yang berubah dari manual secara elektronik. Jadi uji cobanya lebih kepada itu,” jelas Sigit.

Jika ada pelanggaran hukum, lanjut Sigit, polisi tetap akan melakukan penindakan dengan memberikan tilang secara manual seperti biasa. Pasalnya, e-Tilang tidak merubah hukum berlalu lintas yang sudah ada melainkan hanya merubah proses penindakan.

“Bukan uji coba seperti ganjil genap. Penegakan hukum dari pelanggaran lalu lintas sebenarnya pekerjaan rutin dan sudah ada selama ini. Hanya modelnya saja yang berubah dari manual ke elektronik. Karena kalau kita langgar marka, itu pelanggaran, hari ini (tilang) manual secara fisik, visual petugas dia bisa tilang,” ungkap dia

Dia menambahkan, untuk sementara Dinas Perhubungan akan menyediakan Variable Message Sign (VMS) untuk memberitahu kawasan penindakan e-Tilang. Ada dua lokasi yang menjadi kawasan uji coba e-Tilang yakni perempatan Sarinah dan persimpangan Patung Kuda.

E-Tilang sendiri akan mengandalkan pantauan CCTV yang akan meng-capture nomor kendaraan pelanggar lalu lintas. Kemudian, pelanggar akan diberi surat teguran dan surat tilang yang dikirim ke alat rumah pemilik kendaraan sesuai data yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau berupa notifikasi melalui pesan singkat (SMS).

Pelanggar diwajibkan membayar tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan. Jika tidak mengindahkan surat e-Tilang maka Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir STNK, denda juga akan diakumulasikan pada saat melakukan perpanjang STNK.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER