Yang Perlu Diketahui dari Divestasi 51 Persen Saham Freeport

Indonesia melalui INALUM resmi menguasai 51,23 persen saham Freeport

0
1282
Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Freeport di Kantor Kementerian ESDM
Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Freeport di Kantor Kementerian ESDM

MONITOR – Keberadaan Freeport di Indonesia selalu menjadi sorotan publik, tak hanya lantaran tambang Gaseberg-nya yang digadang-gadang mengandung cadangan emas terbesar di dunia, namun juga karena sejak 1967 silam, Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham PT Freeport Indoneisa (PTFI). Sungguh jumlah yang cukup sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya sumber daya alam bernilai tinggi yang diangkut keluar negeri oleh perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Meski kontrak pertama Freeport di masa pemerintahan Presiden Soeharto harusnya berakhir pada 1997, alias 30 tahun, lobi demi lobi dilakukan hingga pada 1991, atau maju dari kesepakatan awal, Freeport McMoran diberi kontrak baru yang dijadwalkan berakhir pada 2011. Dalam Kontrak Karya (KK) kedua tersebut, mengandung ketentuan divestasi yang kemudian gugur oleh PP Nomor 20 Tahun 1994, dimana PP besutan Presiden Soeharto tersebut menyatakan perusahaan asing bisa memiliki hingga 100 persen saham.

Upaya pemerintah untuk menguasai saham mayoritas Freeport kala itu nampak melempem, meski pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sempat diterbitkan UU Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 yang didalamnya mengandung ketentuan divastasi dan izin usaha pertambangan khusus, hingga akhir pemerintahannya, divestasi tak kunjung diraih Republik Indonesia.

Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Freeport di Kantor Kementerian ESDM
Penandatanganan Perjanjian Divestasi Saham Freeport di Kantor Kementerian ESDM

Barulah langka strategis ditunjukkan oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo, kendati seakan tak mudah. Dimulai dari pemberian 5 syarat untuk Freeport sebelum perpanjang kontrak, termasuk didalamnya rekomendasi pembangunan smelter, penolakan-penolakan oleh pihak Freeport, bahkan CEO Freeport McMoran sempat mengancam akan menggugat pemerintah ke arbitrase internasional. Dipimpin Menterinya, Ignasius Jonan, Kementerian ESDM nampak tak gentar dan terus mendesak Freeport untuk memberikan hak Indonesia.

Setelah negosiasi panjang, ahirnya Ignasius Jonan menyatakan, Freeport setuju empat poin negosiasi pada 29 Agustus 2017, berlanjut ke 3 Mei 2018, Kementerian ESDM pun menerbitkan Permen Nomor 25 Tahun 2018 yang didalamnya menyatakan setidaknya divestasi paling lambat rampung 2019. Gayung pun bersambut, setelah Presiden Jokowi menyatakan Freeport menyetujui divestasi 51 persen saham pada 12 Juli 2018 lalu, atau saham mayoritas ditangan pemerintah. 27 September kemarin, sah sudah Indoesia menguasai 51 persen saham Freeport setelah perjuangan 51 tahun lamanya.

Lalu apa keuntungannya bagi Indonesia setelah menguasai saham mayoritas Freeport? Berikut MONITOR merangkum poin yang perlu diketahui dari Divestasi 51 Persen Saham Freeport:

1. Menunggu 51 Tahun

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

2. Tidak Bisa Gratis

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

3. Cadangan Emas Terbesar

4. Milik Warga Papua Juga

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

5. SDM Lokal

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

6. Sumber Perekonomian Daerah

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

7. Teknologi yang Kompleks

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

8. Mahal Tapi Sepadan

#INALUMFREEPORT51
#INALUMFREEPORT51

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini