ULASAN

Visa Habis, Habib Rizieq Tak Dideportasi?

MONITOR – Nasib Habib Mohammad Rizieq Shihab di ujung tanduk. Setelah mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi Kerajaan Arab Saudi saat hendak bepergian ke Malaysia, kini visa Rizieq dinyatakan sudah habis masa berlakunya. Kabar ini cukup mengejutkan publik, khususnya para pengikut Rizieq di Tanah Air.

KBRI Riyadh menyatakan visa tinggal mantan petinggi eks ormas Front Pembela Islam (FPI) itu telah habis per tanggal 21 Juli 2018. Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, bahkan mengungkapkan sesungguhnya visa yang digunakan Habib Rizieq telah habis per tanggal 9 Mei 2018, kemudian diperpanjang lagi hingga akhir masa tinggalnya 20 Juli 2018.

“Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” kata Agus dalam keterangan persnya, Jumat (28/9).

Karena masa berlakunya habis, ia pun harus memperpanjang visa. Sedangkan untuk mengurusi perpanjangan administrasi visa, Rizieq diharuskan keluar dari kerajaan Arab Saudi. Lantas, mengapa ia tidak dideportasi?

Mendeportasi ekspatriat tidaklah mudah. Kata Agus, apabila pelanggar Imigrasi masih memiliki permasalahan hukum di Arab Saudi, maka ia harus menyelesaikan hukuman yang berlaku terlebih dahulu. Adapun contoh permasalahan yang dialami, biasanya pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas, hingga pelanggaran berat seperti perampokan, pembunuhan, ujaran kebencian, terorisme dan lain sebagainya.

“Untuk pelanggaran berat, maka proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS,” terangnya.

Agus menegaskan, segala hal tindakan yang dialami ekspatriat dari negara manapun oleh pihak Kerajaan Arab Saudi, maka semua tanggungjawabnya merupakan otoritas penuh dari pihak kerajaan Arab Saudi pula. Bahkan, segala hal yang berlaku di wilayah tersebut harus dipatuhi oleh ekspatriat yang tinggal.

“Segala bentuk pelarangan dan hukuman terhadap pelanggaran yang dilakukan WN Arab Saudi juga diberlakukan bagi ekspatriat yang berada di Arab Saudi, dan perlakuan terhadap semua ekspatriat di wilayah KAS adalah sama dalam penanganannya yang didasarkan pada hukum yang berlaku di KAS sesuai dengan tingkat pelanggarannya tanpa adanya diskriminasi,” tegas Agus.

Recent Posts

Presiden Prabowo: Penambahan Alutsista Jadi Tonggak Penguatan Pertahanan Nasional

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyerahan alat utama sistem persenjataan (alutsista) menjadi…

5 jam yang lalu

Pelemahan Rupiah Cerminkan Tantangan Domestik dan Turunnya Kepercayaan Investor

MONITOR, Jakarta - Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak semata-mata dipicu oleh…

6 jam yang lalu

Firman Soebagyo: Pemberantasan Korupsi Harus Beri Kepastian Hukum

MONITOR, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Firman Soebagyo,…

8 jam yang lalu

Kinerja Bank Indonesia Harus Diukur dari Dampaknya bagi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Keberhasilan Bank Indonesia tidak cukup diukur dari capaian indikator kinerja yang melampaui…

9 jam yang lalu

Prabowo Serahkan Pesawat MRCA Rafale dan Sistem Pertahanan Modern kepada TNI

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan alat utama sistem persenjataan (alutsista) strategis kepada Tentara…

9 jam yang lalu

Kemnaker Buka Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Mulai 19 Mei, Kuota 30 Ribu Peserta

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Batch 2…

11 jam yang lalu