HUKUM

Pakar Hukum Ekonomi : Kebijakan Direksi Pertamina Harus Dilindungi

MONITOR, Jakarta – Tindakan Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Galaila Agustiawan, menuai beragam reaksi. Karen Agustiawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Pakar hukum ekonomi, Prof. Bismar Nasution, menilai tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang mengkualifikasikan aksi korporasi Pertamina tahun 2009 sebagai tindak pidana korupsi tidaklah tepat.

Ia menyatakan aksi korporasi yang dilakukan oleh Direksi Pertamina adalah sebuah kebijakan bisnis. Kebijakan bisnis bisa juga menghasilkan kerugian dan hal itu tidak bisa dihukum asalkan kebijakan yang ditempuh dinilai rasional, sesuai kepentingan perusahaan, dan dengan iktikad baik.

“Saya kira, aksi korporasi itu kan melibatkan PT, secara undang-undang PT kebijakan Direksi itu tidak bisa dihukum, harus dilindungi,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (25/9).

Prof Bismar menegaskan, kalaupun kebijakan itu ada kesalahan seharusnya disikapi secara hukum administrasi dan bukan hukum pidana, kecuali bila ada unsur koruptif, maka hukum pidana bisa diterapkan, tapi kalau kesalahan (kerugian bisnis) itu bisa dipahami secara administrasi, maka tidak perlu dipidana.

“Yang saya amati, Direksi tentunya sudah terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian mendalam terkait aksi korporasi tersebut. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak bisa dipidana,” tegasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Aksi korporasi ini dinilai Kejaksaan Agung telah merugikan negara.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2009, dimana Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG.

Dari kasus Karen ini, para Ahli menilai langkah Karen ini merupakan salah satu risiko bisnis yang bisa saja terjadi. Mereka justru khawatir, kejadian ini bakal membuat pejabat BUMN lainnya takut untuk mengambil keputusan.

Recent Posts

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

5 jam yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

6 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

3 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu